Home HL Toni Rianda Terduga Simpatisan ISIS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Toni Rianda Terduga Simpatisan ISIS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

169
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polda Sumsel sejak ditangkapnya Sabtu (9/7/2017) kemarin, akhirnya terduga simpatisan ISIS, bernama Toni Rianda ditetapkan sebagai tersangka, Senin (10/7/2017). Namun sementara ini yang bersangkutan akan dijerat dengan UU ITE, karena komentarnya di aplikasi grup chatting (telegram) mengandung hate speech atau ujaran kebencian.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Budi Agung Maryoto saat diwawancarai di sela-sela acara syukuran HUT Bhayangkara ke-71 di Griya Agung Palembang. Irjen Agung menerangkan kalau unsur ujaran kebencian yang diutarakan Toni Rianda adalah dengan menyebut, “halal kalau polisi dibunuh,”
“Jadi sekarang saudara Toni ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polda,” katanya.
Kendati penangkapan Toni Rianda di wilayah Gelumbang, Muaraenim karena dugaan awal simpatisan ISIS, tapi Agung, menyatakan kalau wilayah Sumsel masih dalam kategori aman dari ancaman terorisme. Sebab, keberadaan tersangka sendiri di Sumsel karena urusan pekerjaan. Kebetulan Toni ini baru diterima kerja di salah satu perusahaan pertambangan di Muaraenim.
“Jadi kita (Sumsel) belum menjadi target, jadi aman. Tersangka pun belum sempat kerja di sini, sudah kita tangkap duluan,” ucapnya.
Sementata Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo, menambahkan kalau dari hasil pemeriksaan intensif dua hari terakhir, Toni Rianda akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 207 KUHP. Tersangka telah menyebarkan kebencian pada suatu golongan karena menyebut bahwa Polri bagian dari negara thoghut dan layak untuk dibunuh.
“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang tergabung dalam grup chatting itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara terkait keterlibatan tersangka dengan kelompok radikal ISIS, Prasetijo menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka dan pemeriksaan barang-barang bukti yang telah diamankan.
Jika dalam perjalanannya, ternyata tersangka terlibat tentu pihaknya akan mengenakan Undang-undang Terorisme. “Sementara saat ini masih kita dalami terlebih dahulu, apakah terlibat dengan jaringan teroris di Indonesia atau tidak,” ucapnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here