Home HL Polres Muba Berhasil Ringkus DPO Curas dan Pemerkosaan

Polres Muba Berhasil Ringkus DPO Curas dan Pemerkosaan

180
0

Laporan Cindra Irawan

MUBA, Jodanews – Jajaran Reskrim (Polres) Muba berhasil menangkap AS (38) Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Pemerkosaan dan kasus pencurian dengan kekerasan.

AS ditangkap ditempat kediamannya di Jalan Sekayu Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan tersangka atas  dasar  LP B-07/III/2012/Sumsel/Sek Plakat, tanggal tanggal 29 Maret 2012, Pencurian dengan kekerasan dan LP B-527/V/2015, tanggal 26-Mei 2015 Pemerkosaan.

“Tertangkapnya DPO  pelaku Curas  dan pemerkosaan ini, berkat adanya informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku”, Ungkap Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S I K, Selasa (4/7).

Dijelaskan Kapolres, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota kita dilapangan tersangka berhasil di bekuk.

Korban Pemerkosaannya sebut saja bunga nama samaran, seorang penyandang cacat yang tinggal di Kampung Ogan Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu mengalami syok berat. Dan korban curas bernama Hauzet warga Dusun 6 Desa Suka Makmur Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.

Sedangkan untuk korban curas sendiri mengalami kerugian  lebih kurang mencapai Rp 30 juta. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp 20 juta, celengan yang berisi uang, dompet berisi STNK motor didalamnya terdapat uang Rp 50 ribu, dan 1 unit sepeda motor jupiter Z.

“Pelaku ditangkap tanggal, Senin (3/7/2017). Sekarang sudah kita amankan di Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, jelas Kapolres. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here