Laporan Meuda Sari
PALEMBANG,Jodanews – Setelah cukup lama menjadi pengguna sabu akhirnya Firmansyah, (33) warga Jalan Ratna Lorong Pasar Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Harus merasakan dinginya jeruji besi (Penjara) setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Minggu (18/06/2017).
Dari pengakuan tersangka Firman mengaku, kalau dirinya baru dua bulan ini mengkonsumsi sabu untuk dopingnya bekerja sebagai babysister agar tidak kecapean ketika menjaga anak adiknya.
“Pakai sabu agar tidak kecapean pak,
saat menjaga keponakan saya,”katanya singkat
Kapolsek IB II, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan, penangkapan pelaku Firman berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli kemudian petugas melihat Firman sedang berjalan kaki di Jalan KI Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 IlirKecamatan IB II, Palembang.
Karena curiga dengan gerak-geriknya,
petugas langsung mendekati Firman. Namun Firman saat itu bukan malah
berhenti bejalan, malah saat melihat petugas hendak mendekati ia malah kabur namun berhasil diamankan di dalam rawa-rawa.
“Saat digeledah kita menemukan 1 paket sabu seharga Rp 100 ribu dari saku celana tersangka. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 KHUP tentang
narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara,” terangnya. (Editor Jonheri)








