Laporan Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews -Usai sudah pelarian Yuswandi, tersangka residivis jambret yang buron selama 8 bulan, kini akhirnya terhenti. Bujangan ini ditangkap oleh Unit IV Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Jumat (16/6/2017), atas kasus penjambret yang dilakukannya pada 28 Nopember 2016 lalu.
Dari informasi yang dihimpun peristiwa penjambretan itu dilakukan di depan Yayasan Adabiah Jalan Punai ISI, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Saat itu korban sedang berjalan kaki di TKP sambil membawa tas pinggang dan tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan menggunakan motor dari samping kanan langsung menarik tas korban.
Namun korban melakukan perlawanan hingga terjadi aksi tarik-menarik antara korban dengan tersangka dan disaat bersamaan kebetulan melintas anggota polri yang sedang melakukan patroli.
Salah satu dari pelaku pun berhasil diamankan atas nama Yusgandi yang berperan sebagai pengemudi motor. Saat ini yang bersangkutan telah divonis 2 tahun penjara. Sementara Yuswandi yang berperan sebagai pemetik baru berhasil ditangkap di daerah depan rumah makan Palapa PT Pusri Palembang.
“Aku berdua pak jambret, aku bagian yang metik (menarik tas). Aku juga belum lihai bawak motor pak, jadi kawan yang aku suruh bawak motor. Tapi motor itu motor punya aku,” ungkapnya Yuswandi, saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Minggu (18/6/2017).
Yuswandi mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan. Pertama pada Agustus dan September 2016 di daerah Lemabang dan terakhir November 2016 di depan Yayasan Adabiah Palembang. Dari kesemua aksinya itu, baru kali ini dia tertangkap oleh polisi. “Uangnya untuk makan sehari-hari pak,” ucapnya.
Sementara Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hadi Poerwanto, didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan Yuswandi merupakan residivis jambret, hingga pihaknya terus berusaha melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat BG 6160 LO warna biru dan di dalam jok motor juga ada No Polisi BG 5263 ZK, yang diduga merupakan nopol palsu.
“Tersangka ini kita akan kenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (Editor Jon Heri)








