Home HL Tak Terima Anak Kandungnya Telah Diperkosa Bapak Tirinya, DP Laporkan Suaminya Kepolisi

Tak Terima Anak Kandungnya Telah Diperkosa Bapak Tirinya, DP Laporkan Suaminya Kepolisi

157
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG,Jodanews- Sungguh bejat apa yang telah dilakukan oleh HS (56) seorang bapak tiri yang dengan teganya, telah memperkosa anak tirinya sebut saja Bunga (11) bukan nama sebenarnya yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Pertama (SMP). Meskipun bukan sebagai bapak kandungnya, akan tetapi seharusnya dirinya dapat memberikan mana yang baik dan tidak baik bagi anak tirinya.

Namun, sepandai – pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, mungkin pribahasa lama inilah yang pantas disemakan kepada HS, aksinya akhirnya diketahui oleh istrinya sendiri DP (30) Tak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh suaminya tersebut.

DP, warga Jalan Makam Sabo King – king Lorong Kemas Hamzah RT 07 RW 01 Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, yang merupakan Ibu kandung Bunga pun mendatangi Mapolresta Palembang untuk melaporkan HS. Kamis (8/6/2017).

Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang , DP mengatakan, kalau dirinya telah memergoki suami keduanya tersebut yang sedang menyetubuhi anaknya didalam kamar, pada Selasa (6/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana pada saat itu sedang bersantai.

” Saya melihat sendiri Pak, kalau dia (HS) sedang menyetubuhi anak saya. Dimana dia membuka celananya anak saya.” Katanya dengan nada kesal.

Melihat kejadian tersebut, DP pun langsung bertanya kepada anaknya. “Saya langsung bertanya kepada anak saya Pak, dan anak saya mengakuinya kalau suaminya telah menyetubuhinya,” ujarnya.

Hati seorang ibu mana yang tak sakit apabila kejadian yang telah dialami oleh putrinya tersebut telah terjadi sejak anaknya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). “ Sudah sering pak ternyata anak saya di perkosa dia, saya tidak terima pak kelakuannya itu. Semoga dia cepat ditangkap,” kesalnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui KA SPK Ipda Abdul Wahab membenarkan adanya laporan dengan dugaan tindak pidana Undang – undang Perlindungan Anak.

“ Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjut. Jika terbukti, maka pelaku dapat dikenakan tindak pidana UU no 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak, dan kasus sendiri akan kita serahkan ke Unit Perlindugan Perempuan dan Anak .” Singkatnya. (editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here