Home HL Polresta Palembang Limpahkan Kasus OTT Oknum BPN Ke Kejari

Polresta Palembang Limpahkan Kasus OTT Oknum BPN Ke Kejari

127
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG,Jodanews –Mengingat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Rani Arvita (38) oleh Tim Sabar Pungli Polresta Palembang awal Mei 2017 lalu.

Ternyata kasus ini telah menemui babak baru, berkas tersangka atas kasus pungli ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk ditindak ke ranah penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum disidangkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas baru saja kita limpahkan. Dan ini baru tahap I untuk kasus ini,”ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tipikor Iptu Hamsal, Selasa (30/5/2017).

Sambung Hamsal bahwa tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan secepatnya dilakukan. Namun demikian akan dilakukan proses tahapan hukumnya agar kemudian tahap II siap dilakukan.

“Secepatnya kita lakukan, kita belum bisa menargetkan kapan Tahap II dilimpahkan,”terang Hamsal.

Untuk diketahui, Rani Arvita yang merupakan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pungutan liar atas penyelesaian masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di PTUN Palembang.

Dalam perkara sebelumnya, Rani arvita dilaporkan oleh Margono dan pengacaranya, Yustinus Joni, kepada tim Saber Pungli Polresta Palembang. Kemudian tim Saber Pungli melakukan OTT pada 4 Mei di kantor BPN Kota Palembang. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here