Palembang, jodanews.com – Siaran TV digital sudah mulai mengudara setelah ditutup secara bertahap pada 30 April 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan daftar terbaru perangkat televisi yang dapat menangkap siaran digital. Daftar TV digital tersebut dinyatakan telah lulus sertifikasi Kominfo.
Artinya tidak hanya bisa menikmati siaran TV digital, tapi juga dijamin resmi atau tidak ilegal atau pasar gelap (BM).
Berdasarkan data terbaru yang dimutakhir per 20 April 2022, sebanyak 843 TV digital yang tersertifikasi Kominfo dari berbagai merek, Samsung, LG, Mito, Akari, Sharp, Polytron, Aqua, Panasonic, Changhong, Sanken, Realme, Coocaa, Philips, Sony, Hisense, maupun Toshiba.
Untuk mengetahui lebih detail terkait model atau tipe dari TV digital tersertifikasi Kominfo itu dapat dilihat di
https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi?page=6
Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail telah mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan, apakah televisi yang dimiliki itu sudah mendukung siaran TV digital atau belum.
“Kalau perangkat televisi belum bisa menangkap siaran digital, silangkan dengan set top box, karena ketersediaan ini makin hari makin dekat. Kami takut barangnya tidak ada, kami mengimbau segera membeli perangkat set top box,” tuturnya.
Ismail mengklaim bahwa perangkat televisi yang diperdagangkan saat ini sudah digital dan jenisnya DVB T2 yang dapat menangkap siaran digital. (Editor Jonheri))








