Home HL Sabu Sebanyak 1 Kg Asal Medan Gagal Edar

Sabu Sebanyak 1 Kg Asal Medan Gagal Edar

148
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Satresnarkoba Polresta Palembang kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram asal kota Medan, yang masuk melalui lajur darat. Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba, dari informasi tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang memesannya di Palembang.
Setidaknya selama kurang lebih 3 minggu melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dari Satresnarkoba Polresta Palembang, yang dibawahi  Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar, mendapatkan informasi para pekalu pemesan yang diketahui orang palembang, akan mengambil sabu itu di kawasan parkiran Komplek Ilir Barat Permai, tepatnya di Jalan Kol Ahmad Badaruddin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.
Karena tak mau buang waktu, lama Kamis (18/05/2017), sekitar  17.00 Wib, tim Satresnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka Dedi Irawan alias Dedi Godek (40), yang merupakan seorang pengusaha barang rongsokan dan juga pemilik kafe hiburan di area Kampung Baru, Sukarami Palembang. Warga Jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga, Sukarame ini diduga sebagai pemilik barang dan turut mememesan barang tersebut.
Setibanya di TKP (Tempat kejadian perkara). Dengan sigap dan cepat tim Satresnarkoba Polresta berhasil mendapati, tersangka Langit Ariesandi (37) warga Jalan Musi Raya Barat Kelurahan Sialang Kecamatan Sako,
Palembang, telah mengambil barang dari area Komplek Ilir Barat Permai. Sedangkan Dedi saat itu diketahui sudah menunggu di mobil, dengan jarak 500 meter dari tersangka Ariesandi. Yang saat itu mengarah ke Dedi, untuk mengambil dan bawa barang tersebut.
Lantaran tak mau buruannya kabur, tim pun langsung melakukan penyergapan. Alhasil kedua tersangka pun berhasil diamankan beserta barang bukti.  “Kedua tersangka memang sudah lama kita incar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kurang lebih 3 minggu kita melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol
Ahmad Akbar, Senin (22/5/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Wahyu, anggota pun langsung membuntuti keberadaan kedua pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap saat hendak mengambil barang tersebut di TKP. “Sabu ini diketahui asal Medan. Dan masih kita kembangkan, untuk mencari masih adakah pelaku-pelaku lainnya,” tegas Wahyu.
Selain mengamankan kedua tersangka, ditambahkan Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram, total 1 kg. 1 unit mobil Daihatsu Ayla BG 1818 IY, 3 unit HP pelaku dan 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan tersangka.
” Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here