Home HL Sedang Tunggu Calon Pembeli Sabu, Ari Terlebih Dahulu Ditangkap Polisi

Sedang Tunggu Calon Pembeli Sabu, Ari Terlebih Dahulu Ditangkap Polisi

193
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Ariansyah alias Mokyan (35), Warga Jalan Pertiwi Gang Nangka 3, Rt 003 Rw 001 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, diamankan anggota Direktorat Narkoba Polda SumSel, lantaran tertangkap tangan telah menguasai lima paket sedang sabu, dan tiga paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak hitam, Senin (17/4/2017).

Ari yang diketahui bekerja sebagai pedagang ini, diamankan di Jalan Alipatan Rt 002 Rw 008 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, saat hendak melakukan transaksi narkoba. Usai dibekuk tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP). Akibatnya banyak masyarakat yang resah dari aksi yang dilakukan tersangka Ari.

Mendapatkan informasi tersebut Polda Sumsel memerintahkan Subdit I Narkoba Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Alhasil setelah melakukan penyelidikan dalam satu hari anggota Subdit I nerkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka Ari, di Jalan Alipatan Rt 002 Rw 008 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.

Saat itu tersangka Ari, sedang menunggu calon pembelinya di sebuah pasar. Anggota yang menyamar sebagai pembeli pun langsung mendekati tersangka. Saat hendak memberikan barang haram narkoba jenis sabu, saat itulah tersangka langsung diamankan petugas, kemudian langsung dibawa ke Polda Sumsel beserta barang bukti sabu sebanyak 48,8 gram.

Sementara dari pengakuan tersangka Ari, dirinya saat itu di datangi bibinya dirumah dan diajak untuk berbisnis barang haram. Karena saat ini dagangan sedang sepi, jadi saya mau berbisnis narkoba, karena hasilnya juga lumayan besar. “Sudah tiga bulan aku bisnis narkoba. Setiap diantari itu satu paket besar,  dan itu dipecah lagi menjadi pecahan paket kecil. Jika dijual satu paket kecil Rp 300 ribu, “akunya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Arya Dwiyanto melalui Kasubdit I,  AKBP Yoga Baskara, mengatakan diamankannya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu seberat 48,8 gram sudah diamankan di Mapolda Sumsel. Untuk mempertanggung jawabkannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2). Undang-undang no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “jelasnya

Ditambahkan Yoga, jika pihaknya masih akan mendalami penagkapan tersangka,  pasalnya pihaknya menduga jiak tersangka Ari juga merupakan penjual sabu di tempat tinggalnya. “Kita akan dalami penangkapan terhadap Ari, selain menyelidiki apakah Ari sebagai penjual. Kita juga akan mencari tahu dengan siapa Ari mengambil paket sabu tersebut, “tutupnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here