Laporan : Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews -Tergiur dengan upah sebesar Rp 2 juta yang dijanjikan membuat M Haqizailin (22) warga dusun Panton Nibong Kelurahan Riseh Baroh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Nangro Aceh Darussalam. Nekat mengantarkan sabu seberat 150 gram.
Namun, atas aksinya pelaku harus mendekam cukup lama dipenjara setelah dibekuk Satres Narkoba Polresta Palembang saat sedang bertransaksi di Jalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang, Jumat (8/4/2017) sekitar pukul 10.00 wib.
“Saya lagi butuh uang pak jadi mau mengantarkan sabu kesini dengan upah yang dijanjikan Rp 2 juta,”terangnya saat gelar perkara, Senin (10/4/2017).
Lanjut tersangka bertubuh kurus ini, dirinya baru satu kali melakukan aksinya tersebut dan masuk ke Palembang dengan mengunakan jalur darat dengan menaiki mobil bus. “Saya menyesal pak, orang tua saya jauh di Aceh sana,” sesalnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIK mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat pengeledahan didapatkan tiga paket sabu dengan total berat senilai 150 gram atau senilai Rp 250 juta.
“Barang bukti yang diamankan selain sabu yakni tas dukung, satu lembar kain dan satu unit handphone.Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tutupnya. (Editor Jonheri)








