Home HL Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Kembali Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Kembali Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

159
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Jajaran Tim khusus (Timsus), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil mengamankan sabu seberat 177,1 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan empat orang tersangka yakni Umar Hasan dengan barang bukti sabu sebarat 55,46 gram yang ditangkap pada Sabtu (1/4/2017) di Jalan Basuki Rahmat didepan Rumah Makan Pagi Sore.

Kemudian Rudiansyah dan Juhaini alias Ujang petugas juga mengamankan dengan barang bukti 100,84 gram sabu keduanya ditangkap di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel pada Kamis (6/4/2017) dan Noviana dengan barang bukti 20,80 gram ditangkap,  Jum’at (7/4/2017) di kediamannya yakni dikawasan Kamboja, Ilir Timur I Palembang.
Sementara pengakuan dari tersangka Umar Hasan sabu yang diamankan dari tangan miliknya Udin dan dia hanya dititipi saja dan dijanjikan akan diberi imbalan berupa uang sebesar Rp 500 ribu.
“Aku terpaksa pak karena sedang membutuhkan uang untuk membayar huang kontrakan rumah. jadi aku mau menerima titipan sabu. Aku keseharian bekerja sebagai tukang ojek. Da hasil uang ngojek saya tidak mencukupi untuk membayar kontrakan rumah,”jelasnya
Berbeda dari pengakuan Noviana, yang merupakan seorang janda beranak satu ini mengaku kalau sabu yang diamankan petugas atas dasar suruhan dari salah satu temannya, dengan janjikan upah sebesar Rp 1 juta.
“Saya juga tidak tahu pak, asal barang itu dari mana dan mau diantarkan kemana barang tersebut, karena saya hanya disuruh menyimpan barang. Tapi polisi datang kerumah saya langsung menangkap saya,”kilahnya
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto melalui Kasubdit III AKBP Syahril Musa menjelaskan para pelaku ditangkap oleh Timsus narkoba Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam seminggu terakhir setelah dilakukan penyelidikan satu diantara pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) yang sudah lama diburu yakni Juhaini alias Ujang pengedar sabu dikawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
“Barang bukti sabu yang kami amankan berasal dari luar Palembang tepat dari Medan,”katanya saat gelar tersangka dan barang bukti Minggu (9/4/2017) di Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Masih dikatakannya, dari hasil penangkapan tersangka Juhaini petugas melakukan pengembangan dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil mengaman Noviana teman dari tersangka Juhaini dengan barang bukti 20,80 gram sabu.
“Keduanya bukan suami istri melain berteman, kebetulan saat ditangkap Juhaini ingin bertandang kerumah Noviana. Atas perbuatannya ke empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Su sider 112 ayat 2, U dang-undang No.  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,  dengan ancaman diatas tujub tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here