Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Seorang oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Palembang berinisial MA, dibekuk Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), lantaran terlibat dalam peredaran ganja antar Provinsi.
Plh Kepala BNN Provinsi Sumsel, Indra Jaya Zahral menerangkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya bekerjasama dengan BNNP Sumut sehingga berhasil menangkap satu tersangka pengedar ganja saat berada di pinggir Jalan KI Anwar mangku lorong serasan I, Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 14.30 Wib. Dengan cara under cover dengan anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1000 gram dan 9,17 gram daun kering ganja yang dibungkus dalam sebuah paket serta uang tunai Rp 2,5 juta satu ponsel blackberry dan KTP. Dimana Modus penyeludupan ganja ini melalui paket titipan kilat yang berasal dari medan dengan jalur darat dengan menggunakan alamat palsu,”terangnya saat gelar perkara, Selasa (4/4/2017).
Lanjut dia, tersangka ini mengambil barang dialamat palsu yang digunakan lalu mengedarkan ganja tersebut di Palembang. “Kita belum tahu apakah tersangka ini mengedarkan dikalangan mahasiswa atau bukan karena saat ini masih kita dalami,” katanya.
Ketika dilakukan pengembangan, pihaknya pun mengeleda rumah tersangka yang terletak di Jalan Mayor Salim Batu Bara Lorong Pendopo No 153 RT 002 RW 001 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning, didapatkan kembali satu paket sedang dalam bungkus plastik hitam dengan berat 9,17 gram.
“Kita masih mengejar tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut yakni IA, RS dan AR. Untuk bandarnya berasal dari medan yakni RA yang masih kita kejar keberadaanya, “terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (I) jo pasal 132 ayat (I) dan pasal 111 ayat (I) jo pasal 132 ayat (I) UU, tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








