Home HL Empat Tersangka Kurir Sabu Ditangkap Polda Sumsel

Empat Tersangka Kurir Sabu Ditangkap Polda Sumsel

152
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG,Jodanews  – Lantaran nekat bisnis sabu Yosi Martania (30) dan adiknya Ade Hani (20), yang berstatus Mahasiswi Perguruan tinggi di Kota Palembang, diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Sumsel saat akan bertransaksi sabu di Jalan Letnan Murod,  Lorong Damar Kelurahan 20 Ilir D 4 Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Selasa (28/3/2017)

Siang.
Kakak beradik yang diketahui Warga Jalan Letnan Murod Rt 10 Kelurahan 20 Ilir D 4 Kecamatan Ilir Timur I Palembang, diamankan karena keduanya menjadi kurir sabu dari jaringan Aceh. Keduanya tidak menyangka ternyata yang datang bukannya pembeli, namun polisi dan akhirnya diamankan petugas beserta barang bukti sabu seberat 42.44 gram.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik dan disimpan dalam kotak minyak ikan scotrs emulsion itu langsung di bawa ke Polda Sumsel. Tersangka diamankan saat hendak menunggu calon pemesannya.
“Aku hanya disuruh teman saja pak, aku juga tahu kalau itu narkoba. Tidak tahu, ketika disuruh aku langsung mau saja. Aku juga tidak di upah, karena memang sudah kenal baik sama dia,” ujar Yosi yang merupakan mantan pekerja cafe ini saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (30/3/2017).
Sedangkaan Ade Hani, yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi negeri dari Fakultas KIP ini mengaku, dirinya hanya diajak sang kakak untuk ikut dengan dirinya untuk menunggu seseorang di pinggir jalan.
“Aku sebenarnya mau ke warung, tetapi diajak ayuk (kakak perempuan_red) untuk menunggu teman di pinggir jalan. Tidak tahunya malah ditangkap polisi, karena ayuk bawa narkoba,” ujar Ade sambil menangis.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas, juga berhasil mengamankan tersangka Mus Mulyadi (34) Warga Banyuasin dan Irjuandi (46) Warga Dusun I, Kelurahan Pinang
Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,20 gram dan 100 butir pil ekstasi warna hijau tanpa logo.
Menurut pengakuan tersangka Irjuandi, dirinya hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pinggir Jalan Raya Desa Sungai Pinang II, Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Dengan di imingi akan diberi upah.
“Aku cuma disuruh saja, nanti aku diupah kalau barang itu sudah samapai sama pemesannya. Aku juga belum tau mau di upah berapa. Karena sudah ditangka polisi duluan, “ungkapnya.
Sementara Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombel Pol Tommy Aria Dwianto, melalui Kasubdit I Dit Narkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara menuturkan, kedua tersangka berhasil ditangkap ketika sedang menunggu pembeli dipinggir jalan. Ketika anggota datang petugas langsung mengamankan keduanya, dan ditemukan sabu seberat 42.44 gram.
“Dari pengakuan tersangka, ia disuruh teman baiknya untuk mengantarkan barang ini kepada seseorang. Dari situlah, saat mendapat informasi kami langsung melakukan penangkapan. Barang ini berasal dari Aceh yang dikirim ke bandar dan disebar melalui kaki-kaki, dari kaki itu disebar melalui kurir seperti kedua tersangka ini,” ujarnya.
Disisi lain Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel mengatakan, penangkapan kedua tersangka Mus dan Irjuandi,  hasil dari pengembangan tersangka Yosi dan Ade,  yang sebelumnya ditangkap anggota Subdit I.
Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 41,20 gram dan 100 butir pil ekstasi warna hijau tanpa logo.
“Kita amankan tersangka saat sedang menunggu pemesannya dipinggir Jalan,  saat itu etugas yang menyamar sebagai pemwsan langsung mengamankan keduanya, beserta barang bukti empat paket sabu dan 100 butir pil ekstasi. Selanjutnya kedua tersangka langsung di bawa ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat tersankga akan dijerat dengan Pasal 112 Sub Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancama. Diatas 5 tahun penjara,”tutupnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here