Home HL 8000 Ekor Ketam Tapal Kuda Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

8000 Ekor Ketam Tapal Kuda Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

127
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  -Sebanyak 8000 ekor Satwa laut dilindungi jenis Ketam Tapal Kuda, asal Perairan Sembilang, Banyuasin, yang rencananya akan diselundupkan ke negeri Jiran Malaysia, namun digagalkan Subdit Gakkum Dit Pol Air Polda Sumsel saat berada di Pangkalan Sandar perairan Sungsang Banyuasin. Pada Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 16.00 Wib lalu.
Setelah hampir dua minggu berada di Mako Polair Polda Sumsel, akhirnya Rabu (22/3/2017) siang dimusnahkan dengan cara dibakar. Bukan hanya dibakar namun usai dibakar lalu dikubur di sebuah pelabuhan sandar yang berada di Jalan Sei Intan Sekunyit, Kalidoni Palembang.
Acara pemusnahan hewan satwa langka dilindungi tersebut disaksikan pihak Kejati Sumsel diwakili jaksa Rini SH, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumsel diwakili Sunyoto, serta Polisi Kehutanan Darsono serta personil Dit Polair Polda Sumsel.
Dijelaskan, Dit Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar SIk didampingi Kasubdit Gakum AKBP Zahrul Bawadi menegaskan pemusnahan barang bukti satwa laut dilindungi itu, atas kesepakatan bersama kepolisian air, kejaksaan dan kepolisian hutan, dan BKSDA Sumsel tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan.
Masih dikatakan Robinson pemusnahan barang bukti adalah upaya terakhir hukum, justru ini prihatin terhadap para nelayan di kawasan Taman Sembilang Banyuasin, yang bisa dikatakan diperalat oleh para pengepul.
“Hasilnya sedikit, hanya ribuan rupiah saja, sementara sulit mencari Ketam atau Belangkas Tapal Kuda ini. Sementara yang mendapat keuntungan besar adalah para pengepul dan pengusahanya saja. Karena itu kita mengingatkan agar para nelayan tidak mau dimanfaatkan pihak bertanggung jawab ini,” jelasnya. Rabu (22/3/207)
Selain itu,  Ia juga mengatakan, setelah mengamankan dua tersangka nahkoda atasnaa Faisal (36) dan Syaiful (46) yang masing-masing menahkodai kapal jukung mengangkut 5000 ekor Ketam Tapal Kuda dan satu Kapal Jukung mengangkut 3000 ekor Ketam, pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Satu tersangka lagi kita berhasil tangkap, inisilanya E yang p
Merupakan pengepulnya dikawasan Sungai Sembilang kita amankan, namun tidak ada barang buktinya. “Atas tindakannya itu para tersangka, akan dijerat Pasal 40 ayat 2 dan UU No 5 tahun 1990, yakni mengangkut dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, dengan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 Juta,” tegasnya.
Sementara sekertaris BKSA Sumsel Sunyoto, mengatakan jumlah Ketam Tapal Kuda di habitatnya diperairan kawasan Taman Nasional Sei Sembilang, terancam punah, langka pada tahap apendik 2.
“Kita upayakan sosialisasi kepada para nelayan untuk tidak menangkap Ketam atau Blangkas Tapal Kuda, karena masuk hewan yang dilindungi. Sehingga tidak mengancam kerusakan alam hayati kita, nantinya berurusan dengan hukum” ujarnya.
Sunyoto juga menyebutkan, di tahun sebelumnya juga telah melakukan pengungkapan hewan dilindungi Ketam ini berasal dari Sei Sembilan akan diselundupkan ke Malaysia.
“Tahun 2016 kemarin, kita juga  memusnahkan sekitar 2600 ekor Ketam atau Blangkas ilegal sama yang akan diselundupkan ke Malaysia. Itu tadi Ketam dimanfaatkan darah dan telurnya, sedangkan badannya juga disajikan olahan yang mahal,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya pada Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, saat Kapal Jukung MS Robi Ayu, dikemudikan Saiful (46), melintas di Perairan Tanjung Kampe Sungsang, Banyuasin, saat diperiksa ditemukan 5000 Ketam Tapal Kuda dalam Kapalnya.
Dari penangkapan tersebut lantas dikembangkan, kembali mengamankan sebuah kapal jukung yang dikemudikan Faisal (36), yang kedapatan mengangkut 3000 ekor Ketam Tapal Kuda pula, di Perairan Sembilang, polisi kehutanan Darsono dan para personil Dit Polair Polda Sumsel, “tutupnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here