Home HL 209,23 gram Sabu dan 150 Ekstasi Siap Edar di Palembang, Berhasil Digagalkan...

209,23 gram Sabu dan 150 Ekstasi Siap Edar di Palembang, Berhasil Digagalkan Direktorat Narkoba Polda Sumsel

155
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Direktorat Narkoba Polda Sumsel kembali gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang akan di edarkan di Wilayah Kota Palembang. Setidaknya ada 209,23 gram sabu dan 150 butir pil ekstasi yang siap diedarkan tersangka Menik (38), Warga Jalan Puncak Sekuning Rt 06 Rw 02 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Menik  merupakan seorang buruh serabutan ini harus berurusan dengan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Pasalnya, ia telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kawasan Puncak Sekuning. Tersangka Menik ditangkap di TKP pertama yakni di Jalan Gresik Lorong Bakung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang, anggota yang saat itu melakukan penyamaran sebagai pembeli, Senin (20/3/2017) malam.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu dibungkus plastik seharga Rp 95 juta, di tempat tinggalnya di Jalan Gresik Lorong Bakung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang. Kemudian petugas melakukan pengembangan di TKP kedua yakni dirumah tinggal tersangka di Jalan Angkatan 45 Lorong Sampurna Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Dari penggeledahan tersebut petugas juga berhasil mengamankan sebuah tas yang di simpan dilemari bawah televisi rumah tersangka. Ketika tas tersebut dibuka ternyata berisikan 20 paket sedang sabu dan dua buah plastik klip yang masing-masing berisikan 50 butir pil ekstasi, dengan harga Rp12 juta. Jika ditotalkan keseluruhannya untuk sabu sebanyak 209,23 gram dan 150 butir pil ekstasi dari rumah dan tempat kos tersangka.
Di hadapan petugas, Menik mengaku sudah delapan bulan berprofesi sebagai pengedar narkoba. Barang haram itu didapat dari temannya berinisial D dengan upah Rp3 juta untuk shabu dan Rp3.500 dari satu butir ekstasi. “Jadi pengedar sudah delapan bulan pak, dan hasilnya kadang sampai mencapi Rp 10 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan tiga anak saya sehari-hari, ” ujarnya saat gelar barang bukti. Rabu (22/3/2017).
Dikatakannya, kalau barang bukti tersebut didapatkan dengan cara bertransaksi dengan D dan bertemu di suatu tempat yang sudah dijanjikan. “Setiap ambil, saya selalu ke daerah waduk yang berada di Jalan Swadaya Kelurahan Ario Kemuning. Kami janjian dengan D. Tapi kalau ketemuan yang memberikan barang haram itu anak buahnya. Karena D berada di luar Kota Palembang, “jelasnya.
Sementara Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, melalui Kasubdit lll Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari warga karena selalu resah dengan adanya transaksi nakoba di Lorong Gersik.
Kemudian Jajaran dari Tim Khusus (Timsus) Unit ll dibantu Subdit lll Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli (under coverbuy).
“Ini dari hasil pengembangan kita dari masyarakat, dan kita melakukan penyamaran untuk mengelabui tersangka. Saat penangkapan didapati barang bukti berupa sabu dan ekstasi dari yang bersangkutan, “jelas Syahril.
Akibat perbuatannya, tersangka Menik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here