Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, membentuk Tim Rimau guna memberantas berbagai aksi kejahatan seperti Curas, Curat, dan Curanmor. serta penggelapan dan Pemerasan (pungli) di wilayah hukum Polda Sumsel. Baru dalam waktu seminggu berjalan, Tim Rimau telah berhasil menangkap 21 orang tersangka dari berbagai macam kasus yang diantaranya, yakni kasus Pemalakan, Perampokan, Penggelapan dan Penadahan.
Diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Asep Suhendar dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Prasetijo Utomo dan beberapa pejabat utama Polda Sumsel, saat gelar pres release dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti dihalaman depan Mapolda Sumsel. Dimana hanya dalam waktu satu minggu Tim Rimau sudah berhasil menangkap 20 tersangka, yang satu diantaranya merupakan seorang perempuan dengan kasus penggelapan mobil rental sebanyak 17 unit mobil yang digelapkan dengan berbagai merk.
Bukan hanya itu saja. namun petugas juga berhasil menangkap pelaku pemalakan di Prabumulih dengan meminta uang kepada setiap sopir yang melintas. Dimana setia satu unit mobil itu dipintai sebesar Rp 80 ribu. Setiap kali diminta pelaku selalu memberikan ancaman senjata tajam dan senjata api,”ungkapnya. Senin (13/3/2017)
Masih lanjutnya, untuk pelaku penggelapan mobil rental salah satu pelakunya adalah merupakan seorang perempuan dengan beberapa rekannya menggunakan modus berpura-pura merental lalu, setelah dirental pelaku pun langsung melarikan mobil yang direntalnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan mobil Pajero warna silver tahun 2010 BG 333 IL, mobil pajero warna silver tahun 2010 BG 1359 IB, mobil Kijang Innova warna silver tahun 2011 BG 1773 RF,
mobil Kijang Innova warna biru tahun 2007 BG 1278 LX. mobil kijang Innova warna hitam tahun 2011 BG 1838 HD, mobil Xenia warna silver tahun 2016 BG profit.
Tersangka juga mengaku, kalau ia menggelapkan mobil tersebut dengan cara merental dalam waktu yang cukup lama. Setelah itu, mobil tersebut dijualnya dengan harga kisaran Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per unitnya.
“Kalau merental selama satu bulan, dan bayar uangnya langsung dimuka. Sehingga pemilik tidak curiga. Setelah korban tidak curiga baru mobil itu dijual,” ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Masih di katakan Kapolda, anggotanya tidak hanya mengaman pelaku penggelapan dan pemalakan tetapi juga berhasil mengamankan beberapa pelaku perampokan dengan menggunakan jimat untuk mengelabui para korbannya.
“Ada tujuh TKP termasuk diwilayah hukum Polda Lampung untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung yang telah melakukan aksi perampokan sebuah bank di Lampung sedangkan untuk diwilayah hukum Polda Sumsel para pelaku melakukan perampokan di beberapa minimarket,”bebernya.
Sementara itu, Soim (58) salah satu pelaku perampokan mobil mengatakan jimat yang diamankan oleh petugas hanya untuk pengasih dari pemberian nenek itu tidak dipergunakan untuk kejahatan dan hanya disimpan didalam kamar. “Saat ikut beraksi mencuri mobil saya hanya menunggu sedangkan yang beraksi empat orang teman saya mereka menggunakan obeng untuk mencongkel pintu mobil,”akunya.
Diakuinya, dirinya sudah tiga kali ikut mencuri seingat saya diakhir tahun 2014 dengan mendapatkan bagian hasil dari penjualan mobil L 300 hasil curian kurang lebih enam jutaan. “Yang menjual mobil teman saya, saya tidak tahu dan tidak ikut saya menjual tapi hanya dikasih uang,”jelas kakek empat cucu.
“Aku dapat jatah uang Rp 2 juta untuk satu mobil curian dan tugas hanya memantau dan mencari mobil yang akan dicuri. Yang beraksi empat teman dengan cara mencongkel pintu mobil pakai obeng. Sementara Dua orang sudah terlebih dahulu diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, sedangkan dua pelaku lain masih menjadi buronan polisi.
Sedangkan tersangka Lendra (25), yang merupakan warga Sekojo yang juga diamankan karena menjadi penadah truk curian juga diamankan di Polda Sumsel. Dari pengakuannya kalau dirinya membeli truk tersebut seharga Rp 45 juta.
“Aku cari di OLX pak dan bertemu dengan empat orang. Ketika sudah membayar, saya hanya diberikan STNK, BPKB, karena katanya hilang dan hanya ada surat kehilangan dari kepolisian. Tidak tahunya itu mobil curian, dan saya pun jadi di penjara,” katanya. (Editor Jon Heri)








