Home HL Polsek Talang Kelapa Berhasil Amankan Berbagai Jenis Satwa Dilindungi dari Bus AKAP...

Polsek Talang Kelapa Berhasil Amankan Berbagai Jenis Satwa Dilindungi dari Bus AKAP ALS

147
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran Polres Banyuasin, dan Polsek Talang Kelapa menggelar razia rutin, di Jalan Palembang – Betung Km 15. Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa jenis satwa yang dilindungi yakni, satu ekor burung kakak tua jambul merah dari Maluku, dua ekor kangguru asal Papua, dua ekor burung Jalak lingkar leher warna emas, dua ekor tupai jelarang, 6 ekor burung belibis dan enam kotak burung perling warna merah.

Berbagai jenis satwa liar dilindungi tersebut berhasil diamankan petugas dari dalam dua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ALS dengan Nopol BK 7325 DI dan Ramayana saat sedang melintas didepan Mako Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, selain mengamankan barang bukti berupa satwa petugas juga berhasil mengamankan sopir ALS dengan inisial PP serta uang senilai dua juta.

Berdasarkan dari pengakuan PP yang merupakan sopir bus Akap dirinya baru saja mengetahui kalau barang yang dibawahnya itu adalah burung, dan kangguru. akan tetapi dirinya tidak mengetahui kalau hewan yang dibawahnya tersebut adalah hewan yang dilindungi.

“Saya tidak tau pak, kalau itu hewan yang dilindung. Karena orang itu hanya menyuruh membawa hewan tersebut dan dia kasih sebesar Rp 3 juta saat ditol Balaraja, Serang, Banten,”akunya.

Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmaji didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik mengatakan satwa liar yang dilindungi berhasil diamankan saat petugas melakukan kegiatan rutin pada Sabtu (11/3/2017) malam. dalam giat cipta kondisi berbagai bentuk gangguan Kamtibmas.

Pada saat itulah ada sebuah mobil AKAP ALS yang melintas kami hentikan setelah digeledah dibagasi bagian bawah kami menemukan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi, dari Jakarta menuju kota Pinang, Sumatera Utara,”katanya saat di amankan di Mapolsek Talang Kelapa Minggu (12/3/2017).

Masih lanjutnya dikatakan Kapolres Banyuasin ini, terlebih pelaku bisa diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda 100 juta. “Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini BKSDA Sumsel selanjutnya barang bukti ini akan kami serahkan untuk dikembalikan kehabitat asalnya,”jelasnya.

Sedangkan Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Surahman mengatakan satwa liar yang berhasil diamankan oleh Polsek Talang Kelapa ini untuk sementara akan kami bawa dan selanjutnya akan dititipkan dulu di BKSDA Sumsel.

“Kalau persidang sudah selesai (incrah) baru selanjutnya hewan ini akan kami kembalikan kehabitat asalnya,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here