Laporan: Maida Sari
PALEMBANG, Jodanews –Lantaran tak terima anak kandung semata wayangnya yang masih berusia tiga bulan, bernama M Abdurahman Alfatih telah dibawa lari lalu dimintai tebusan oleh Meilani (30) yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri, membuat Yulisti Yasmin (32), akhirnya melaporkan adik kandungnya itu ke Polisi.
Ditemui di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (8/3/2017), Yulisti, menceritakan, kejadian tersebut berawal saat ia melahirkan anaknya tersebut pada 5 Desember 2016 lalu. Seiring berjalannya waktu atau, ia pun akhirnya curhat kepada adik kandungnya tersebut melalui jejaring sosial Facebook.
“Saat itu, saya curhat sama adik kandungku kalau saya ingin berkerja mencari uang. Namun, saya bingung bagaimana dengan anak saya itu karena harus minum ASI,” jelasnya.
Setelah curhat tersebut, dikatakan Yulisti yang merupakan warga Jalan Gunung Meru Plaju Palembang tersebut, yang tak lain adalah adik kandungnya, Meilani pun langsung menawarkan jasa bila anaknya tersebut biar dia yang mengurusnya termasuk menanggung segala keperluan termasuk susunya.
“Saat itu dia juga bilang, kapanpun saya mau menemui atau mengambil anak saya itu, dia selalu membolehkannya. Karena itu, saya pun akhirnya setuju dan hingga pada Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 21.00 Wib, adik saya itu pun akhirnya datang ke rumah untuk mengambil anak saya itu,” terangnya.
Namun, sering waktu berjalan persisnya pada Minggu (26/2/2017), dikatakan Yulisti, adiknya tersebut tiba-tiba mengirim sebuah pesan pendek yang di dalam isinya mengatakan, jika ia ingin mengambil anaknya tersebut harus menebus sebesar Rp 25 juta dan itu merupakan perintah dari suami adiknya tersebut, Sudi.
“Mendapat kabar tersebut, saya pun bersama ibu kami langsung mendatangi ke rumah adik saya itu di Desa SP 3 Lubuklinggau untuk mengambil anak saya itu hingga sempat rebutan bahkan, adik saya itu juga sempat menyuruh suaminya, Sudi untuk menusuk ibu saya,” ungkapnya.
Karena hal tersebut, masih dikatakan Yulisti, ia dan ibunya pun akhirnya mengalah dan meninggalkan rumah adiknya, sembari pulang ke Palembang dengan tangan kosong.
“Setelah kejadian itu, mereka pergi tidak tahu ke mana dan di rumahnya sudah tidak ada. Tadi malam, saya hubungi nomor telponnya juga sudah tidak aktif. Karena itu, saya pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel,” tuturnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak Kepolisian SPKT Polda Sumsel dengan bukti laporan LPB/173/III/2017 tertanggal 9 Maret 2017 dengan Pasal 330 KUHP tentang mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah. (Editor: Jon Heri)








