Laporan: Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Apes dialami Mella Yustika (25) warga Bandung, pasalnya ia harus kehilangan uang Rp 70 juta akibat ditipu rekannya sendiri, kejadian itu oleh korban dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (21/2/2017).
Terlapor Denny Lie Effendi (23) merupakan warga Jalan Dempo Dalam No 1145 RT 018 RW 004 Kelurahan 15 ilir Palembang. Kejadian bermula ketika korban menyuruh terlapor untuk mengambil uang sewa stand di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Hanya saja, sampai saat ini terlapor tak memberikan sama sekali uang sewa stand tersebut sebesar Rp 70 juta. “Saya hubungi nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi pak dan uang Rp 70 juta sewa stand itu sudah digelapkan oleh dia,”katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk MH mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti. “Laporan korban akan kita proses dan tersangka juga sudah diamankan,” tukasnya. (Editor Elan)








