Home HL Tipu Korbannya Ratusan Juta, Hendri Ditangkap Polisi

Tipu Korbannya Ratusan Juta, Hendri Ditangkap Polisi

215
0

 

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Hanya dengan bermodalkan bilyet giro kosong, Rastan Sah Hendri Alias Pipi (37), Warga Jalan Letda Abdul Rozak, Lorong Setya Warga nomor 27, RT15 Rw 4, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, berhasil menggasak uang sebesar Rp.148 juta, setelah berhasil menipu korbannya melalui transaksi sembako.

Menurut keterangan tersangka, dirinya telah melakukan penipuan tersebut sebanyak empat kali, dengan nominal kerugian yang dialami para korbannya mencapai miliaran rupiah. Ia nekat melakukan penipuan,  karena di samping itu juga memiliki usaha toko sembako “Setia Jaya” di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Usaha tersebut dijalankannya sejak Zaman Ayahnya dulu. Oleh karena itu tersangka memanfaatkannya untuk menipu korbannya.

Diceritakan Pipi, dirinya mendapatkan pasokan sembako dengan berbagai macam kebutuhan seperti gula pasir dan terigu dari distributor-distributor besar dan menangani transaksi dengan jumlah besar sebanyak ratusan juta hingga total miliaran rupiah.

“Saya mulai melakukannya sejak 17 Oktober 2016. Kalau rekening giro saya memang sudah kosong karena bisnis semakin lesu dan uangnya pun juga tidak ada,” ujarnya saat gelar tersangka, Selasa (20/12).

Masih dikatatakan, dirinya biasa mendapat pasokan sembako dari para distributor dan membayarnya belakangan melalui giro yang memiliki jangka waktu pencairan. Sehingga korban tidak bisa mencairkan giro tersebut langsung setelah mendapatkannya dari korban.

“Empat kali aku menipu pak,  mulai dari 17 Oktober 2016. Macam-macam nominalnya ada yang Rp148 juta, ada yang Rp 300 juta, ada juga yang Rp800 juta. Semuanya memang rekan bisnis,” ujarnya seraya mengakatan uang hasil menipu tersebut dipakai untuk melancarkan kembali bisnisnya yang sudah melesu.

Sementara itu, Kapolsek IT II Palembang,  Kompol Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Yundri, berujar aksi tersangka terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang pegawai distributor atas nama Firmansyah, yang terkena tipuan oleh Koh Pipi. Pengakuan korban tertulis dalam laporan polisi bernomor LPB/479/XI/2016/IT II pada 10 November 2016 silam.

Hadi berujar, penolakan diterima korban yang hendak mencairkan giro tersebut karena tidak ada sepeser pun uang didepositkan dalam giro tersangka. Korban yang merasa sangat dirugikan, akhirnya langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Ilir Timur II Palembang.

“Tersangka dipanggil setelah pengumpulan barang bukti yang cukup. Unsur pasalnya pun telah lengkap. Sehingga akhirnya kami tahan,” tuturnya.

Saat ini pihaknya telah mengembangkan kasus dan didapati tiga korban dengan total kerugian miliaran rupiah. “Diindikasikan masih banyak lagi yang menjadi korban penipuan tersangka. Kami imbau kepada masyarakat, atau siapa pun yang merasa sudah pernah ditipu tersangka untuk segera melapor ke Polsek IT II Palembang, dengan menyertakan barang bukti berupa giro kosong tersebut,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here