Laporan Cin/ril Hms
Muba,jodanews.com – Kedapatan Mencuri Tandan Sawit milik PTPN, di Afdeling 1 Block 921, desa teluk kijing III Kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang pria bernama Hendra Alias Uju (36) di Amankan Polsek Lais Resor Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (25/07/2020) Siang.
Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan UJU ini pada Hari Sabtu (25/07/2020) , tersangka tertangkap tangan oleh sekuriti perusahaan PTPN 7.
Mendapat laporan pencurian tersebut personil kita lansung mengamankan tersangka dan membawanya ke mapolsek.Para pelaku ini memang sudah merencanakan aksi pencurian. “Uju ini melancarkan aksinya bersama rekannya yang melarikan diri. Saat ini sudah kita terbitkan DPO Nya dan berkas dalam Penyidikan kita” Bebernya.
Barang bukti 82 (delapan puluh dua) tandan buah Sawit. Kerugian PTPN VII senilai Rp 2.745.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Engrek (alat panen sawit) juga turut diamankan.
Saat di introgasi pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran kebutuhan hidup sehari-hari, dan tersangka mencuri bersama satu rekannya yang melarikan diri dan sudah menjadi DPO Polsek Lais. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, punkasnya, dan Senin (27/07/2020).(editor Jonheri)








