Home HL 23 Perusahaan Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Limbah Cair

23 Perusahaan Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Limbah Cair

144
0

 

Laporan : Idham

LAHAT,Jodanews –23 Perusahaan Batubara di Kabupaten Lahat yang sampai hari ini belum dan tidak mengantongi izin pengolahan limbah cair. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Penanaman Modal Daerah, Elfa Edison SP, melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Sri Astuti SE. Dikatakannya, hal ini memang sungguhlah tragis dan sangat merugikan, terutama pihak Pemkab Lahat. “Kami disini sudah tak bisa berbicara lagi. Padahal, untuk pemberitahuan sudah sering kita layangkan,” tukas Sri Astuti. Bahkan, Sri melanjutkan, pemberitahuan sudah seringkali dilayangkan, sampai terbaru, pihaknya juga tetap melayangkan surat himbauan, yang intinya mengharapkan kepada masing masing perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya. “Sesuai petunjuk bupati dan sekda. Jika memang nantinya tak kunjung dilaksanakan, kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi,” beber Sri lagi. Mirisnya lagi, berkas perizinan yang ada itu hingga perusahaan yang bersangkutan tidak lagi beroperasional, juga tak kunjung dilengkapi. Akan tetapi, aktifitasnya tetap berjalan tanpa ada kendala. “Kita sebut saja salah satu diantaranya, PT ABS atau PT BL, saat ini sudah tutup, tapi tak kantongi izin. Ini merupakan kerugian, baik bagi masyarakat dan daerah, makanya akan kita tindak tegas,” ungkap Elfa melanjutkan. Sementara itu, Ketua LSM Plantari Lahat, Sanderson Syafei mengatakan, aksi para perusahaan tambang batubara yang kini sungguh mengecewakan, karena rata rata saat ini sudah masuk tahap ekploitasi, kenyataamya, tak satupun di antaranya mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke air atau sumber air. Dilanjutkannya, semua aksi ini jelas sudah bisa dipastikan semestinya tak memiliki AMDAL, karena salah satu amanat dokumen AMDAL, dimana harus memiliki izin pembuangan limbah cair dan mengantongi izin pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), karena berkaitan dengan dampak buruk bagi mahkluk hidup disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, memasak dan minum. “Ini juga bisa dikatakan melanggar UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 100 (1) dan UU NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR, Pasal 24, Pasal 52. Selain itu juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Pasal 21 (1), (2), dan (3). PP NO 82 TAHUN 2001TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR pada Pasal 38 (1) (2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),” beber Sanderson. Kalau kita cermati secara seksama Undang-undang dan turunnya sangat jelas sesungguhnya IPLC itu sangat penting demi keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan demikian Plantari akan segera melakukan tindakan tegas. “Semua mesti ditegaskan, demi kepentingan bersama,” ucapnya lagi. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here