Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Belum sempat menikmati barang haram yang baru saja dibelinya, Supri Sukamto (38) dan Marison Heri alias Icon (46) sudah terlebih dulu ditangkap polisi lantaran keduanya tertangkap tangan dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya terjaring razia rutin yang digelar aparat Polsek Ilir Barat II Palembang, Selasa (8/11) malam.
Tersangka Supri mengatakan, dirinya mendapatkan uang untuk membeli sabu dari hasilĀ profesinya sebagai penari India yang rutin manggung ketika ada hajatan pernikahan di sekitar rumahnya.
“Kalau nari kan suka ada yang sawer-sawer itu, nah uang dari itu yang untuk beli sabu. Niatnya mau pakai (sabu-red) dengan kawan, tapi keburu ketangkap,” tuturnya saat gelar perkara di Mapolsek IB II Palembang. Rabu (9/11)
Setelah mendapatkan saweran, dirinya mengajak tersangka Icon dan E (DPO) untuk membeli sabu di kawasan Tangga Buntung. Sabu sudah ditangan, mereka pun segera pulang menuju kediaman Supri untuk memakainya.
Saat hendak menuju ke kediaman Supri, mereka yang saat itu berboncengan tiga dalam satu motor pas hendak melintasi Jalan Sultan Mansyur, ketiganga diberhentikan oleh anggota Polsek IB II yang sedang menggelar razia rutin. Mereka pun langsung dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.
Merasa curiga, aparat pun memeriksa barang bawaan ketiganya. Tersangka E pun melarikan diri sebelum sempat diperiksa. Aparat pun menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu senilai Rp100.000 di kantung celana sebelah kiri tersangka Icon. Supri dan Icon pun langsung diamankan polisi karena kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Dari pengakuan Supri jika dirinya mengkonsumsi sabu sudah setahun lalu. “sering memakai sabu, tapi hanya seminggu sekali,” katanya. Sementara pengakuan dari tersangka Icon dirinya mengaku, baru pertama kalinya, ini baru hendak mencoba-coba narkotika setelah diajak oleh Supri.” ungkapnya.
“Saya hanya nganggur pak, tidak ada pekerjaan. Saya hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar warga Jalan Sultan Mansyur no 802, RT 17/8, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini.
Kapolsek IB II Palembang, AKP Mayestika Hidayat mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka E yang berhasil melarikan diri.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunan narkotika. Mereka diancam dengan kurungan minimal lima tahun penjara,” tegasnya. (Editor Elan)








