Home HL Kesal Rumah Dijadikan Arena Judi, Lasok Bacok Teman Anaknya

Kesal Rumah Dijadikan Arena Judi, Lasok Bacok Teman Anaknya

158
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews – Gara-gara rumahnya sering dijadikan anaknya arena judi bersama temannya, membuat Lasok (61), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, nekat membacok Davit (26), yang tak lain adalah teman anaknya sendiri. Dihadapan polisi, tersangka Lasok mengaku kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 07. 00 WIB lalu. Dimana, saat itu dirinya baru saja pulang dari bekerja. Setibanya di rumah, ia melihat anaknya bersama teman-temannya yang lain sedang asik bermain kartu remi. “Saya tidak senang jika rumah saya dijadikan tempat seperti itu, makanya saya marah-marah kepada mereka, agar tidak bermain judi lagi di rumah saya,” tegas tersangka saat diamankan di Mapolsek SU I Palembang, Sabtu (29/10). Saat melihat dirinya marah-marah, korban Davit yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) langsung membentak tersangka. Sehingga, hal tersebut memancing emosi Lasok dan langsung mengambil parang dan membacok korban. “Saya khilaf pak, karena kesal melihat kelakuan anak dan teman anaknya. Apa lagi sampai dibentak-bentak oleh dia. Jadi, saya langsung mengambil parang, dan ditamparkan di pipinya. Melihat dia melawan, saya bacok dia, tetapi hanya terkena tangannya saja. Saya menyesal pak, itu semua diluar kendali saya,” katanya. Tersangka Lasok menambahkan, setelah melihat korban berlari untuk menyelamatkan diri, ia pun mengambil sepeda motor Honda Revo BG 3229 RV yang terparkir di depan rumahnya. Kemudian, motor tersebut disembunyikannya di semak-semak belakang rumahnya. “Kalau masalah motor itu, dia mempunyai hutang Rp 1 Juta kepada anak saya. Makanya saya mengambil motor itu, tetapi kalau sudah dia kembalikan hutang saya itu, akan saya kembalikan juga motornya. Motor dia, saya sembunyikan di semak-semak, yang orang lain tidak lihat,” katanya. Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang, AKP M Khalid Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan tersangka Lasok berikut barang bukti sepeda motor Honda milik korban, serta sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang sudah diamankan di Polsek SU I Palembang. “Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” tukasnya. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here