Home HL Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal Disita Polresta

Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal Disita Polresta

134
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG. Jodanews – Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang, berhasil membongkar ribuan kosmetik dan obat keras illegal yang beredar di Pasar 16 Ilir, selain ribuan kosmetik dan obat illegal turut diamankan tiga tersangka, yakni Nadiah (40), Yanto (38), dan Pratiwi (26). Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda, pertama petugas menangkap tersangka Nadiah di kediamannya di Jalan H Azhari Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Lalu dikembangkan lagi petugas, kembali menangkap Yanto saat berada di jalan Letnan Jaimas Pasar Cinde, Blok a 28, Kecamatan IT I Palembang. Sementara Eka ditangkap petugas saat berada di lantai tiga Pasar 16 Ilir. Dihadapan polisi, tersangka Nadiah mengaku, jika ia menjual kosmetik dan obat keras ilegal sejak dua bulan terakhir. dia membeli kosmetik melalui jejaring sosial Facebook. “Tapi saya tidak tahu kalau ada bahan yang berbahaya. Pelanggan juga tidak ada yang komplain,” katanya saat diamankan di Mapolresta Palembang, Kamis (20/10).
Sementara tersangka Yanto mengaku ia ditangkap di Jalan Letnan Jaimas, pasar Cinde, blok A.28 Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, ketika sedang berjualan. “Saya cuma meneruskan saja, karena bos saya (pemilik kosmetik) itu sudah meninggal. Anaknya tidak ada yang mau meneruskan. Jadi untuk menghabiskan barangnya saya yang menjualnya,” ujarnya. Dilanjutkan warga keturunan tiong hoa itu, dirinya menjual kosmetik berbahan berbahaya sejak satu tahun belakangan. “Saya jualnya di Pasar 16,” ujarnya. Berbeda dengan tersangka Eka Pratiwi, dia kedapatan menjual obat keras yang juga tanpa izin edar, berupa pil leksotan (Dextro) dan obat penenang. “Beli di pasar 16 Ilir juga sama bapak-bapak. Dijual satu butir Rp 20 ribu,” katanya
Semenara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, ketiga tersangka tertangkap tangan saat sedang memasarkan kosmetik serta obat-obatan ilegal di kawasan pasar 16 ilir. Petugas yang curiga dengan aktivitas tersebut, langsung memeriksa obat-obatan dan kosmetik tersebut.
Saat diperiksa, rupanya para tersangka tak mampu menunjukkan surat iziin edar yang dikeluarkan BPPOM. “Setelah dikroscek dari beberapa sample BPPOM, kosmetik yang dijual para tersangka mengandung bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil,” jelasnya. Dikatakan Tommy, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh kosmetik tersebut mereka dapatkan dari online Shop yang selanjutnya kembali di pasarkan di Palembang. “Barang itu didapatkan dari jual beli online. Untuk itu, kita akan menggelar operasi di pasar-pasar untuk memberantas masuknya kosmetik ilegal berbahaya tersebut,” ujarnya. Saat ini, masih dikatakan Tommy, pihaknya masih akan melakukan pendalaman untuk membongkar penjualan kosmetik dan obat-obatan ilegal lainnya. “Tersangka akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU nomor 35 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Tommy. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here