Laporan : Armadi
BANYUASIN, Jodanews-Ratusan masa yang tergabung dalam KTKB (Kelompok Tani Karya Bersama), tokoh masyarakat Kelurahan Betung dan Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, hari ini Selasa 11 Oktober 2016 melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Banyuasin. Kelompok Tani Karya Bersama, menyatakan sikapnya meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin, DPRD dan pihak yang berwenang untuk memberhentikan atau memecat Camat Betung dan Lurah Rimba Asam terkait dengan penjulan tanah 650 hektar kepada pihak swasta PT Hamita sehingga merugikan masyarakat khususnya rakyat Betung. Amrulah dari Perwakilan Masyarakat saat diwawancarai Menerangkan, diduga adanya mark -up yang diambil oleh camat dan lurah, yaitu mengambil hak dari kelompok tani sesuai dengan KUH Perdata dan aturan dalam UU Agraria No 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar pertanahan. “Kami akan tuntut terus terkait penjualan tanah tersebut kepada pihak swasta PT. Hamita, demi keadilan masyarakat Betung. Senada diutarakan tokoh masyarakat Rasid Muhammad Yusuf. Aksi demo ini merupakan penyampaian dari 13 kelompok tani dengan tuntutan meminta Camat untuk membatalkan semua penerbitan SPH yang dikeluarkan, baik dari kelurahan Rimba Asam Maupun dari Camat betung itu sendiri atas lahan tanah milik kelompok tani Karya Bersama yang telah dijual ke PT Hamita. ” Selaku tokoh masyarakat kami meminta kepada pihak pemerintah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan yang kami ajukan ini serta dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.,” ujarnya. Menanggapi hal itu PLH Bupati Banyuasin, diwakili Plh Assiten 1 Senenhar mengatakan bahwa untuk hari ini, persoalan tersebut belum bisa diselesaikan karena butuh proses. ” Akan kita jadwal terlebih dahulu, kita upayakan untuk duduk bersama baik dari pihak kecamatan, lurah maupun SKPD yang terkait, terutama pihak PT Hamita agar kita jangan mengambil keputusan sepihak. Adapun untuk jadwal kita tetapkan pada tanggal 26 oktober 2016 akan datang.,” imbuhnya. Begitu juga dengan Kapolres Banyuasin yang diwakili Kabag OBS Aipda.Amriwan, menurut beliau tuntutan yang diajukan kelompok tani ini masih mengenai praduga tidak bersalah jadi butuh proses untuk mencari kebenaranya. ” Kedepanya kita akan telusuri terlebih dahulu mengenai tuntutan masyarakat , walau demikian kami berharap demi keamanan bersama, masyarakat dapat menjaga kerukunan satu sama lain dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tindak bertanggung jawab yang hanya ingin memecah belah sesama masyarakat., ” harapanya. Sementara itu camat kecamatan Betung Hasanul Hak.S.Sos.MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa akan ada demo sebab sejauh ini tidak ada pemberitahuan atau izin ke pihak kecamatan. ” kami tidak tahu demo apa dan tuntutannya apa , sebab tidak ada pemberitahuan atau izin dari kami barang kali ke Kapolres langsung.,” pungkasnya. (Editor Jonheri)








