Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas memfasilitasi percepatan proses perizinan sejumlah objek wisata di wilayahnya, karena mayoritas belum mengantongi izin usaha.
Untuk itulah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, melakukan jemput bola dan mensosialisasikan tentang kebijakan kemudahan investasi di bidang wisata kepada Pemerintah Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Aula Balai Desa Petahunan. Kamis (2/7/2020).
Kegiatan ini merupakan salah satu paket komplit pembangunan SDM masyarakat setempat yang disinergikan melalui non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas. Pasalnya, Pemdes Petahunan memiliki Obyek Wisata Watu Kumpul dan Curug Nangga.
“Kami akan memfasilitasi para pengelola wisata di pedesaan agar memiliki legalitas karena sudah banyak yang berjalan namun belum berizin atau perizinannya belum selesai,” ungkap Amrin Ma’ruf, S.Sos, M.Si, Kepala DPMPTSP Banyumas.
Di era digital saat ini, maka pihaknya juga melakukan pelayanan perizinan secara digital yang disebut sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Untuk syaratnya, pengelola obyek wisata harus menyiapkan sejumlah dokumen yang antara lain KTP elektronik, akta, alamat email, Amdal, NPWP, dan penetapan tata ruang.
“Untuk perizinan online, pegelola wisata tinggal mengakses website oss.go.id melalui android dan selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk,” ucapnya.
Ditegaskannya, prinsip DPMPTSP Banyumas jika sudah terpenuhi tata ruang maka dari dinas teknis akan memfasilitasi percepatan izin.
“Kalau itu belum terpenuhi, maka saya minta untuk mengikuti advice kegiatan arah agro wisata. Kendalanya biasanya masalah kurangnya komunikasi dengan konsultan dan mereka tidak tahu peraturan perizinan yang baru melalui OSS,” tandasnya.








