Laporan : Aben
PALI, Jodanews- Merasa tak terima aliran listrilk diputuskan PLN, Puluhan Warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) mendatangi petugas PLN Cabang Pendopo. Peristiwa ini terjadi Selasa (27/09) di Talang Simpang Tiga Betung Desa Betung Barat Kecamatan Abab. Menurut warga bermula tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, karena alasan menunggak, PLN Cabang Pendopo PALI bersama 4 anggota POL PP melakukan pemutusan aliran listrik warga. Terang saja warga setempat yang merasa aliran listriknya diputus marah-marah dan ngamuk petugas PLN dan Pol PP yang ada dilokasi pemutusan. ” Kami tidak terima aliran listrik kami diputus tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, kami minta pasang kembali ” teriak salah seorang warga Talang Betung Desa Betung Barat Kecamatan Abab yang jaringan listriknya diputus. Akibat pemutusan jaringan listrik warga ini, nyaris terjadi bentrok antara petugas PLN yang melakukan pemutusan dengan warga setempat. Untung saja bisa cepat teratasi dengan bernegosiasi antara PLN dengan warga maka akhirnya petugas PLN Cabang Pendopo bersedia menyambungkan kembali jaringan listrik warga yang sudah terlanjur terputus. Terkait permasalahan ini, salah seorang Warga Desa Betung Abab ,Amsi (45 th) mengatakan sungguh sangat menyayangkan adanya tindakan sepihak dari PLN Cabang Pendopo PALI yang sudah melakukan pemutusan jaringan listrik warga tanpa ada koordinasi tertebih dahulu. ” Untung saja tidak terjadi bentrok antara Pol PP yang mengawal Petugas PLN dengan Warga, seharusnya koordinasi dahulu dengan Pemerintah setempat, ucap Amsi, Selasa (27/09). Dijelaskan Amsi lagi, bahwa Kejadian ini adalah PT.PLN Cabang Pendopo langsung melakukan pemutusan aliran listrik warga, mana pula kata Amsi kenapa fihak PT.PLN membiarkan saja pelanggan PLN sampai menunggak bertahun-tahun, seharusnya fihak PT.PLN sudah memperingatkan pelanggan bila sudah menunggak 2 atau 3 bulan, kalau sudah menunggak bertahun-tahun artinya fihak PT.PLN sudah melakukan pembiaran. Ujarnya. Juga PLN perlu melakukan pembenahan, kroscek pemakaian pelanggan harus sesuai kenyataan, jangan main tembak saja ” Tambah Amsi. Terhadap permasalahan ini,Hal senada disampaikan ketua BPD Desa Betung Selatan Kecamatan Abab, ,Supardi Juput, dikatakannya, kalauPLN harus koordinasi dulu dengan warga kalau mau mengadakan tindakan pemutusan, harus ditemui dulu pelanggan yang menunggak atau Pemerintah setempat Kepala Desa atau Camat, kalau warga pelanggan tetap keras tidak mau bayar tunggakannya, baru PLN melakukan tindakan pemutusan tutur Supardi. Namun tambah Supardi, PLN juga harus penuh tolerensi dan bijaksana kepada pelanggan yang nunggak, apa lagi bila sudah menunggak sampai jutaan rupiah, keadaan ini bukan pelanggan tidak mau bayar, tapi memang tidak bisa bayar tunggakan mereka kalau sekaligus. Perlu diberi kelonggaran untuk mencicil, karena di masa sekarang jangankan membayar tunggakan tagihan PLN, untuk makan saja masyarakat susah. tandasnya. Terpisah terkait hal ini, GM PT PLN Cabang Pendopo Kabupaten PALI, M Ikhsan, waktu dikonfirmasikan membenarkan adanya pemutusan ini, karena kata Ikhsan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan warga setempat pada bulan Agustus 2016 yang lalu. Yang memerintah untuk melakukan pemutusan tersebut memang Tim dari Lahat, PLN Cabang Pendopo PALI cuma melaksanakan perintah, namun dia berharap kepada warga pelanggan yang memiliki tunggakan untuk dapat datang ke Kantor Pendopo, untuk kita cari jalan keluarnya, Tutup Ikhsan (Editor Jonheri)








