Home HL Menunggu Pembeli Narkoba, Candra di Ciduk Polisi

Menunggu Pembeli Narkoba, Candra di Ciduk Polisi

166
0

Laporan Cin/Humas

Muba,jodanews.com – Candra (34) warga Dusun 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba akhirnya di Ciduk Aparat Kepolisian Sektor Sungai Keruh Resor Musi Banyuasin (Muba).

Seorang Pengedar Narkotika ini ditangkap saat sedang menunggu Pembeli Narkoba di atas Sepeda Motornya, di jalan Sekayu (Muba)- pendopo (pali) desa Tebing Bulang Pendopo Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Senin (29/06/2020) sekira jam 14.30 Wib.

Dari Hasil Penggeledahan terhadap pelaku, 3 (tiga) paket yang di bungkus dengan Kantong Plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,20 Gram, 1 (satu) plastik kecil di duga narkotika jenis PIL EKSTASI (inek) berwarna merah berbentuk kotak berlogo kamera, 1 (satu) unit sepeda motor Rx-king warna Hitam Lis Biru, (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah, 1 (satu) lembar uang kertas Rp.20.000 (dua puluh ribu) rupiah, 11 (sebelas) lembar uang kertas Rp.10.000 (sepuluh ribu) rupiah, 5 (lima) lembar uang kertas Rp.5.000 (lima ribu) rupiah, 3 (tiga) lembar uang kertas Rp.2000 (dua ribu) rupiah.

“Saat ini masih dalam penyidikan kita, dan untuk barang bukti juga sudah kita amankan” Ujar Kapolsek Sungai keruh IPTU DARMAWANSYAH SH.MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik, Rabu (01/07/2020)

Dijelaskan kapolsek, Senin siang ka pospol tebing bulang mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan, hal tersebut langsung ditindak lanjutin dengan melaporkan ke Kapolsek dan gerak cepat langsung dilakukan pengintaian sesuai informasi yang diberikan. Alhasil, pelaku yang sedang menunggu pembeli duduk di atas sepeda motor Rx-king warna hitam lis miliknya Di Jalan Sekayu (Muba)- pendopo (pali) desa Tebing Bulang Pendopo Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba yang disimpan di dalam dompet pelaku berwarna hitam di saku celana bagian belakang yang dipakai oleh pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here