# Dua Orang Pelaku Dan 2000 Geram Shabu-Shabu Berhasil Dimankan Polres Muba
Laporan Cin
MUBA, jodanews.com – Jajaran Polres Muba berhasil mengungkap Jaringan pengedar Narkotika antar provinsi beromset miliaran. Dalam pengungkapan itu aprat kepolisian Sektor Bayung Lincir Bersama-sama Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan dua orang kurir berikut barang bukti 2 Kg narkotika jenis sabu – sabu.
Kedua tersangka yakni Amsyaruddin Siregar (41) warga Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Para pelaku ditangkap di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 20.30 WIB, Sabtu (6/6/2020). Saat jajaran Polsek Bayung Lencir menggelar razia stasioner rutin.
“Ini pertama kali Polres Muba mengungkap kasus narkotika jenis shabu terbesar. Hasil kerja keras Polsek Bayung Lencir bersama Satres Narkoba,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba AKP Dedy Heryanto, dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Ronie Hasibuan, Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut Pinem mengatakan, pengungkapan berawal dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dimana saat kedua tersangka yang berada di dalam mobil bernopol T 1435 AO terkena razia dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bong atau alat hisap shabu yang berada di dashboard mobil.
“Dari temuan itu, dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati satu buah paket yang dibalut dengan lak ban warna hitam berada di sebelah kiri bangku penumpang bagian depan,” jelas kapolres.
Setelah dibuka, lanjut Pinem, dalam bungkusan tersebut terdapat dua buah kantong plastik warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bruto 2.000 gram atau 2 Kg.
“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Barang tersebut dari Medan dan hendak dibawa ke Jakarta. Ini merupakan yang kedua kalinya,” kata dia. Seraya menambahkan nilai shabu yang diamankan sebesar Rp 2 miliar. Dimana 8.000 anak bangsa dapat diselamatkan dengan ratio 0,25 gram yang dikonsumsi untuk satu orang.
Kedua tersangka kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.
Sementara, menurut pengakuan tersangka bernama Amsyaruddin Siregar, dirinya mengenal tersangka M Farhan Febryan di Kota Medan. Kami diperintah oleh seseorang untuk ke Jakarta menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan.
“Saya tahu dengan yang memberi perintah, panggilannya BT orang Medan. Saya juga tahu kalau yang diantarkan itu shabu -shabu. dari Medan Kami berangkat berdua , Kamis (4/6/2020). Mobil sudah disiapkan jadi kami hanya berangkat saja ketujuan,” ujarnya.
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk ini, menuturkan Kami diberi uang sebesar Rp 4 juta untuk keperluan dalam perjalanan. Sedangkan upah pengiriman diberikan setelah barang sampai tujuan.
“Dari Medan ke Jakarta, namun sebenarnya barang itu akan diantar ke Bekasi. Uang jalan Rp 4 juta, untuk upah antar Rp 40 juta tapi uangnya kita terima setelah barang sampai. Saya tergiur karena upahnya yang besar,” ujarnya(editor Jon Heri)








