Home HL “PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Detik.com”

“PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Detik.com”

142
0

Laporan andre

JAKARTA, Jodanews.com – Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020. Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pwi Pusat mengecam keras intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat Ocktap Riady mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik. com yang menulis berita presiden jokowi akan membuka mall di bekasi. pwi meminta polisi segera mengusut pelaku aksi tersebut.
Menurut Ocktap, intimidasi terhadap wartawan itu bermula dari tulisan wartawan tentang rencana pembukaan mall di bekasi oleh presiden jokowi.

Rupanya ada desakan untuk melarat judul dan tulisan itu yang akhirnya berubah menjadi kunjungan presiden jokowi untuk memastikan kesiapan mall di bekasi menghadapi new normal.
Teryata kejadian ini menimbulkan intimidasi yang dimulai dari penyebaran informasi tentang wartawan tersebut dan kecaman yang dialamatkan kepadanya. Tetakhir ancaman pembunuhan di terima melalui whats up.
Menurut ocktap tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang itu melanggar pasal 4 ayat 1-3. “Peranan pers itu untuk melakukan pengawasan, koreksi dan saran. Jika ada upaya menghambat peran itu bisa dipidana paling lama dua tahun dan denda rp 500 juta.

Ocktap dengan tegas meminta polisi mengusut tuntas intimidasi yang dilakukan baik melalui media sosial atau melalui whats up pribadi wartawan ybs. “Jika ada kesalahan terhadap pemberitaan ada hak koreksi dan hak jawab bukan dengan cara mengintimidasi wartawan, atau media yang menulis berita. Apalagi mengancam akan membunuh wartawannya. Ini tindakan bar bar yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Pwi juga meminta dewan pers ikut berperan aktif mendesak polisi mengusut kasus ini dan menangkap pelaku pengancaman.

Pwi juga meminta agar masyarakat ikut mengembangkan kemerdekaan pers dengan cara mengunakan saluran uu pers jika merasa pemberitaan sebuah media terjadi kekeliruan. “ada mekanisme hak jawab jika tidak puas dengan suatu pemberitaan. Ada mekanisme hak koreksi jangan gunakan kekerasan, ”

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Jakarta, 28 Mei 2020

Ketua Umum PWI, Atal S Depari ‭

Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi

(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here