Home HL Wabup OKU Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Kuburan

Wabup OKU Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Kuburan

139
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews-Setelah sekian lamanya menjalani pemeriksaan berkali-kali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Johan Anuar ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan. Selain itu, yang sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah memanggil sekitar 40-an saksi dalam kasus ini dan menetapkan empat orang tersangka. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo menyatakan, peningkatan status Johan Anuar juga berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri dalam beberapa waktu lalu. Dari gelar perkara tersebut Terungkap, adanya unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi. “Statusnya Johan Anuar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU,” tegas Djoko saat ditemui usai shalat jum’at di masjid Assaadah Mapolda Sumsel, Jumat (9/9). Namun sayang, Kapolda enggan menyebutkan terkait barang bukti apa saja yang disita untuk memenuhi peningkatan status. Tapi, Djoko hanya mengatakan jika Johan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjutan. “Habis Lebaran (Hari Raya Idul Adha) nanti kita akan kembali panggil lagi untuk diperiksa, secepatnya,” ujarnya. Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU. Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). Yang mana dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kemarin, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda maka terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang. Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here