Laporan Cin
MUBA, jodanews.com – Tim gabungan Polres Muba yakni Satres Narkoba, Polsek Babat Toman, dan Polsek Sekayu berhasil meringkus 6 Tersangka Pengedar Narkoba bernilai ratusan juta rupiah, di jalan Lintas Sekayu -Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba, Rabu (13/5/2020) sekira Pukul 22.00 wib.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik mengatakan, ungkap kasus yang kesekian kalinya ini, anggota kita kembali menangkap bandar narkoba yang memiliki omset mencapat Rp 140 juta, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan.
“Awalnya dari ketiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 99,00 gram. Lalu dilakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WIB berhasil diamankan Husni yang merupakan kurir dengan barang bukti uang Rp750.000 dan satu unit sepeda motor,” bebernya saat jumpa Pers di Mapolres Muba, Kamis (14/5/2020).
Yudhi mengungkapkan bahwa, terungkapnya jaringan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkotika. Bermodalkan informasi itu, timnya berhasil mengamankan Juharsa, Febriadi, Suharyanto di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (13/5).
Diterangkan Kapolres bahwa, ada kondisi cukup memprihatinkan, yaitu ayah dan kedua anak tersebut yakni Asmadi (ayah), Pauzi dan Adil Adha (anak). Ketiganya berperan sebagai penyedia narkotika. Selain itu barulah polisi meringkus kurirnya yakni Husni dan tiga orang pembeli yaitu Juharsa, Febriadi dan Suharyanto.
Dari keterangan empat pelaku sebelumnya, sambung dia, tim gabungan sekira pukul 00.20 WIB, Kamis (14/5) berhasil mengamankan Asmadi, Pauzi, dan Adil Adha di Desa Sukarame, Kecamatan Sekayu. “Ketiga ini (Asmadi, Pauzi, dan Adil Adha) berperan sebagai penyedia barang. Dari tangan mereka diamankan 26 paket sabu dengan berat 577,7 gram, 26 butir dan 11 paket pecahan serbuk extacy dengan total berat 158,24 gram,” beber dia.
Selain itu, sambung Pinem, diamankan pula uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp120.700.000 dan beberapa ball plastik klip bening beserta timbangan.
“Dari pengakuan mereka, semua narkotika itu milik Binton (DPO), sekarang dalam pengejaran. Kita minta Binton untuk menyerahkan diri, jika tidak tindakan tegas terukur kita berikan. Ketujuh pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sementara, tersangka Asmadi mengatakan narkotika dan uang yang disita di dalam rumahnya merupakan titipan dari sang bandar yakni Binton. “Saya bukan bandar, barang itu semuanya titipan Binton. Saya sudah lima bulan menjalani ini,” terang dia.
Untuk mempermudah setiap transaksi, sambung Asmadi, dirinya melibatkan dua anaknya yakni Pauzi dan Adil Adha yang berperan mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada setiap pemesan. “Aku libatkankan anak untuk mengantar pesanan orang. 100 gram itu biasa dijual Rp 76 juta, sudah terjual 200 gram lebih. Kalau keuntungannya tidak tentu, tergantung Binton yang berikan,” tandasnya.(editor Jon Heri)








