Laporan Cin/Humas
MUBA, jodanews. Com – Dalam suasana pandemi Virus Covid 19 , Beny (31) warga Dusun II Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, di ringkus anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Ia ditangkap polisi karena diduga mengedarkan Narkotika Jenis Sabu didusun II Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Markus Pinem Sik melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto SH saat ditemui pagi tadi menyebutkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu Sore (10/05/2020).
“Berkat informasi masyarakat kepada kita, penangkapan terhadap tersangka berhasil dan 2 (Dua) paket shabu dengan berat 10,20 (sepuluh Koma Dua Puluh) gram” Beber dedy pada humas.
Ditambahkan dedy, penangkapan berawal dari informasi masyarakat Terkait tindak pidana Narkotika. Informasi tersebut, langsung ditanggapi dengan melakukan penyelidikan sesuai yang diberikan informasi tersebut.
“penggeledahan Di rumahnya juga di temukan beberapa barang bukti berupa 1(satu) Kotak rokok Merk IN MILDS warna Putih, 1(Satu) Sekop Plastik warna merah, 1(satu) Bal Plastik Klip Bening dan 1(satu) unit timbangan digital”imbuhnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin untuk pengusutan lebih lanjut. Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746 tutup kasat(editor Jon Heri)








