Home HL PLN SOSIALISASI GANTI RUGI TANAM TUMBUH DAN KONFENSASI TANAH

PLN SOSIALISASI GANTI RUGI TANAM TUMBUH DAN KONFENSASI TANAH

117
0

Laporan : Cindra

MUBA, Jodanews- Pembangunan tranmisi Betung- Sekayu yang ditargetkan PT PLN Persero Provinsi Sumatera Selatan penyelesaiannya pada bulan Oktober nanti, masih dalam tahap penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh dan kompensasi tanah, bagi masyarakat yang tanahnya terkena jalur Sutet. Ganti rugi tanam tumbuh tersebut kita mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan / Pergub no 19 tahun 2014, yang sudah di kaji oleh KJPP ( kantor jasa Penilai publik). KJPP ini lah yang menentukan kompensasi tanah yaitu 15 persen dari harga tanah. Hal itu disampaikan oleh pihak PT PLN Persero bidang Tehnis Lapangan S Simamorah saat acara sosialisasi ganti rugi tanam tumbuh dan konpensasi tanah di kantor kepala desa Lais kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, ( 31/08). Lebih lanjut Simamorah mengatakan kompensasi tanah yang terkena jalur sutet luasnya 20 meter, yaitu 10 meter sisi kanan tiang tower sutet 10 meter sisi kiri, dan untuk ganti rugi tanam tumbuh yaitu tanaman keras, seperti sawit, pohon karet, pohon durian dan pohon sejisnya. Namun untuk tanam tumbuh yang sipatnya bukan kayu, diberikan konpensasi sesuai yang sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah, katanya. Semantara itu kepala desa Lais Nurwat dalam sambutannya mengatakan pembangunan tranmisi ini adalah untuk perbaikan dan kepentingan kita bersama. Untuk itu saya berharap kepada seluruh masyarakat lais agar dapat berpartisipasi dan mendukung kelancaran pembangunan jalur sutet ini, agar penyelesaiannya tepat waktu. Andai kata masih ada data data yang belum pas / klop kita musyawarakan lagi bersama dan kita selesaikan bersama sama, harapnya.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here