Laporan Idham
LAHAT, Jodanews – Belum adanya kejelasan status hukum penjual mie kuning berformalin yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) LAHAT menyurati Kepolisian Resort Lahat, guna mendapatkan kejelasan tentang tertangkapnya pedagang mie kuning berformalin, Kamis (1/9),.
“Dimana banyaknya pertanyaan kepada kami YLKI Lahat, tentang perkembangan kasus mi kuning berformalin, untuk itu kami menyurati Polres Lahat, guna mendapat penjasan resmi atas kasus tersebut, apalagi pelaku tertangkap tangan” ujar Sanderson, Ketua YLKI Lahat
Hal itu menyangkut kewibawaan tim Sidak, kalau tidak ada penjelasan untuk dilakukan sidak .“Surat telah kami sampaikan, dan kami menunggu jawaban” pungkas Sanderson
Sebelumnya pada Kamis 30 Juli 2016, Tim Sidak Kabupaten Lahat melakukan razia terhadap sembilan bahan pokok selama bulan Ramadhan, dan ditemukan hampir 1 ton mie kuning berformalin. (Editor Elan)








