Laporan : Aben Setiawan
PALI, Jodanews – WD, warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tega mencabuli bocah berumur 4 tahun yang tiada lain adalah tetangganya sendiri, sebut saja Mawar. Kejadian bermula ketika Mawar merengek rengek meminta dibelikan jajanan kepada Pelaku WD yang sudah berstatus kakek-kakek. Namun dikarenakan pada waktu itu WD sedang ada pekerjaan, maka rengekan Mawar belum begitu ditanggapi WD. Tapi begitulah anak bocah, merasa permintaan jajanan nya belum dipenuhi oleh WD, Mawar pun masih terus merengek dan membujuk WD agar dapat membelikannya jajanan. Entah setan apa yang sudah merasuki otak kakek WD itu. Mawar pun dibawahnya ke semak semak belakang rumah salah satu warga. Disanalah kejadian tak sepantas terhadap korban Mawar bocah umur 4 tahun dilakukan kakek WD (49) tersebut. ” Dia ku ajak kebelakang rumah, ku pangku dia diatas kakiku, lalu kuturunkan celananya, ku masukan jari telunjukku, namun aku berhenti, karena dia (Mawar) menangis kesakitan.” terang WD. Kemudian kata WD, Mawar diajaknya ke tempat ramai, agar tangisnya redah. “ku belikan dia jajanan bipang,” kata kakek WD dihadapan petugas, Jumat (26/8). Terhadap korban Mawar, peristiwa pencabulan ini diketahui orang tua korban setelah sore harinya. Kejadian itu baru diketahui saat orang tua Mawar hendak memandikan Mawar. Namun ketika Mawar mau buang air kecil, Mawar meringis kesakitan.
Kemudian orang tua korban memeriksa kemaluan Mawar, dan didapatkan disekitar bibir kemaluan bocah umur 4 tahun itu, merah seperti habis dimasukan sesuatu. Melihat itu, orang tua korban pun membujuk korban agar mau menceritakan apa yang telah terjadi kepadanya. Mawar pun menceritakan, apa yang telah dilakukan kakek WD kepadanya. Betapa kagetnya orang tua korban.tanpa menunggu lama orang tua korbanpun langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian Sektor Talang Ubi. Terhadap kejadian ini, Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, Sik melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais membenarkan kejadian ini. Dan fihaknya telah melakukan penngkapan terhadap WD berdasarkan LP/B/256/VIII/2016/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, Tanggal 24 Agustus 2016. Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, karena diduga sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Atas perbuatannya ini, WD. Akan kita kenakan Undang Undang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara, ujar Kapolsek Talang Ubi, Victor yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli,SH. (Editor Elan)








