Laporan : Armadi
BANYUASIN ,Jodanews– Pelaku spesialis pencuri ayam bangkok yang meresahkan masyarakat Kelurahan Mulia agung Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin,akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Balai. Tersangka AR yang merupakan warga setempat dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa ayam bangkok hasil curian, akibat perbuatannya AR dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka AR kita tangkap,Jumat dinihari kemarin, dia pelaku spesialis pencuri ayam yang meresahkan masyarakat,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo rahmat purboyo Sik melalui Kapolsek Pangkalan Balai AKP Andri Novriansyah,Jum’at (19/8/2016). Masih kata kapolsek, Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ayam bangkok. “Tersangka sudah kita amankan untuk kepentingan penyidikan, dengan barang buktinya tersangka untuk saat ini akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara.”ucapnya. Sementara itu, Al Orlando warga Mulya agung berharap kasus pencurian ini di kembangkan hingga tuntas. “Tolong penyidik kami minta untuk terus mengembangkan kasus Lain, sebab tersangka itu pemain lama jadi bukan cuma ayam saja tapi bekuan karet (Latex beku).mereka itu Sangat meresahkan warga Mulia agung, “katanya. Ditambahkan, pelaku AR dikenal sudah sering melakukan tindak pencurian namun tidak dilakukan sendirian. “Tersangka juga melakukannya biasanya bukan sendirian tapi ada rombongannya,”tandasnya. (Editor Jonheri)








