Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews –Lantaran kedapatan membawa ekstasi 120 butir berlogo apel, tiga sekawan, Dwi (33), Yusuf (44) dan Deni (40) ditangkap anggota Polsekta IB II Palembang saat berada di Jalan Ki Gede Ing Suro, Sabtu (6/8) pukul 02.00 WIB. Informasi yang dihimpun saat ditangkap, tiga sekawan itu sedang membawa mobil angkutan kota (Angkot) jurusan Ampera-KM 5, dengan nomor polisi BG 7030 AQ dari Jalan Simpang Tanjung Api – api menuju Tangga Buntung, hendak ke rumah Yusuf. Dari pengakuan Dwi, yang merupakan warga Malang, Jawa Timur itu mengatakan ia baru satu bulan di Palembang, dan menumpang di rumah Yusuf di Jalan Familidin, RT 03 RW 03, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. ” Saya nggak tahu barang ini punya siapa, hanya saja saya di suruh Yusuf bawa dan saat hendak pulang ke rumah Yusuf, kami menyewa mobil Angkot KM 5 untuk pulang ke Jalan Familidin,” ungkapnya. Dikatakan Dwi, saat akan pulang ke rumah Yusuf di Jalan Familidin. Angkot yang mereka tumpangi di stop polisi, karena sedang ada razia. ” Ekstasi itu ada di saya, dan saya letakkan di jok tempat saya duduk,” katanya. Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang, AKP Mayestika Hidayat, didampingi Kanitreskrim, Ipda Jhoni Palapa mengatakan, saat mobil angkot jurusan Ampera-KM 5 tersebut tiba di simpang Suro, dan kebetulan anggota sedang menggelar razia, melihat ada angkot KM 5 hendak melintas, petugas langsung menghentikannya. Saat digeledah, ketiganya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Saat diperiksa didapati 120 butir ekstasi yang disimpan di dalam jok tempat tersangka Dwi duduk. Sedangkan kedua tersangka lainnya juga berada di dalam mobil angkot sehingga turut diamankan,” kata Kapolsek IB II Palembang, AKP Mayestika Hidayat, saat gelar perkara, Senin (8/8). Masih dikatakan Mayestika, saat ini pihaknya masih mengembangkan di dapat dari mana ekstasi warna hijau berlogo apel tersebut. ” Kami masih melakukan pengembangan terkait ekstasi ini dan juga diamankan tiga unit Hp milik ketiganya. Akibat ulahnya, ketiga tersangka akan di kenakan pasal 132 mengenai persekongkolan dan pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Editor Elan)








