PALEMBANG, Jodanews.com – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM, dalam hal ini diwakili oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK MH, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Rizal Agus Triadi SIK, menggelar press release pengungkapan tersangka penyebar berita bohong (hoax) terkait Virus Corona, di depan Gedung Subarkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Rabu (18/3/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Sumsel pada saat memberikan keterangan pers menjelaskan, terkait merebaknya isu Coronavirus Disease-19 (Covid-19) dikalangan masyarakat, kita telah mengamankan tersangka dengan inisial “HD” (20 Th) yang kesehariannya pengangguran dan tersangka merupakan warga KP Ciurub Desa Caringin Kecamatam Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
“Di Palembang, tersangka tinggal di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga Kecamatam Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel. Berdasarkan Laporan lnformasi Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong (hoax),” terang AKBP Dewa.
Sambung Wadirreskrimsus, berdasarkan pengakuan tersangka, diduga tersangka memposting kata-kata di medsos tersebut, dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja, postingan tersebut diunggah oleh HD pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 jam 13.30 WIB lokasi di Muara Enim Provinsi Sumsel.
“Postingan terkait Covid-19 tersebut, di posting diakun facebook milik tersangka yang bertuliskan ” dua orang di Sukabumi meninggal karena terkena Virus Corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada”. Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi,” tandasnya.
Wadireskrimsus menambahkan, dengan adanya Laporan Informasi tersebut, maka kita melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk memburu keberadaan terduga pelaku penyebar hoax terkait Virus Corona.
“Kemudian, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 15.15 Wib di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Masjid AI Fatih Kelurahan Pasar Tiga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, tersangka HD berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Tambahnya, barang bukti yang berhasil kita amankan dari pengungkapan tersebut, terdiri dari 1 (satu) unit Handphone jenis Realme warna hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun fb dengan nama Hendry Ardiansyah.
“Dari hasil ungkap tersebut, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoax),” pungkas Wadirreskrimsus Polda Sumsel. (Editor Jon Heri)








