Home EKONOMI Pedagang Setor Restribusi 10.000/Hari

Pedagang Setor Restribusi 10.000/Hari

107
0

Laporan Ajib

PALEMBANG, Jodanews – Para pedagang yang berada di jalan Kartini, Kambang Iwak (KI), Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang harus setor restribusi Rp.10.000/ hari kepada pemunggut restribusi. Yuyun, pedagang pakaian mengatakan, setiap para pedagang yang berjualan pada hari Minggu di jalan Kartini ini di punggut biaya tempat Rp.10.000 / hari. Sedangkan jumlah para pedagang yang berjualan cukup banyak. “Kita membayar restribusi untuk tempat berjualan kita ini kepada orang yang tidak memakai pakaian seragam. Mereka memunggut biaya dari kita ini Rp.10.000/hari. Kita berdagang di sini hanya setiap hari Minggu saja. kita membuka dagangan di sini di mulai pukul 05.00 – 11.00 WIB. Para pemunggut restribusi itu juga tidak memakai karcis,”katanya, Minggu (31/7). Hal yang sama juga diungkapkan Narsitah, pedagang minuman segar mengatakan, para pedagang yang berjualan dikawasan tersebut cukup banyak. Di mulai dari pedagang minuman, pakaian, mainan, es yang beraneka ragam. “Apalagi para pedagang yang berada di bundaran Kambang Iwak, itu paling banyak pedagangnya. Untuk setiap hari Minggu kendaraan tidak bisa melintasi jalan itu. kita juga di punggut restribusi untuk berjualan di sini sebesar Rp.10.000 / hari. Kita tidak pernah di beri karcis,”ungkapnya. Dia berharap Pemkot Palembang menertibkan pungutan tersebut, sehingga menjadi tambahan PAD Kota Palembang.  “Kalau sekarang kami tidak tahu sebenar, siapa yang menikmati uang retribusi itu,” katanya. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here