Laporan Aben Setiawan
PALI, Jodanews– Pada tahun anggaran 2016, APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalokasikan dana Rp 787 juta untuk Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Seyogianya anggaran tersebut digunakan pengadaan alat cetak KTP, Server, dan lain-lain. Sayangnya, pengadaan peralatan itu diduga kuat di-mark up oleh oknum tertentu. Dimana harga satuan yang dirinci dalam belanja pengadaan tidak sesuai dengan harga satuan standar. Temuan sementara hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten PALI pada 15 Juni 2016, pada empat item belanja barang dan jasa peralatan cetak KTP, Server, dan lain-lain terdapat selisih harga antara harga pengadaan berjumlah Rp.105.274.820, sedangkan harga satuan standar barang dan jasa hanya Rp56.875.000, dari temuan itu terdapat selisih Rp46.555.175. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI, Rismaliza saat dikonfirmasi Jodanews, Selasa (26/7) melalui HP, tidak membantah tentang adanya kasus tersebut. Dikatakannya kalau kasus pengadaan alat pencetak KTP, Server, dan lain-lain, saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum baik itu dari aparat kepolisian Resort Muara Enim (Tipikor) maupun aparat Kejaksaan Negeri Muara enim melalui Kejaksaan Cabang Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). ” Maaf pak bu, masalah itu sudah ditangani Tipikor dan Jaksa,” katanya. (editor elan)








