Home HL Dua dari Tiga Tersangka Mengaku Anggota Polda, Didor Kakinya

Dua dari Tiga Tersangka Mengaku Anggota Polda, Didor Kakinya

148
0

Laporan Meyda

PALEMBANG, Jodanews.com – Jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pemerasan yang berkedokkan mengaku sebagai anggota polisi, yang bertugas di Jatanras Polda Sumsel.

Dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sumsel, Subdit I unit 1 Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka yang telah melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir truk di Jalan Lintas Sumatera. Bahkan bukan hanya sopir truk, tersangka juga melakukan pemerasa terhadap sopir yang membawa minyak.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka  Endang Saputra (36), Warga Jalan Silaberanti, Lorong Satria Plaju Palembang, yang merupakan Pecatan Polisi, Rian Hidayat Als Mex (29) Warga Jalan Kancil Putih 3 Gang Kelinci, Rt.035 / Rw.010, Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang, dan Tersangka Angga Afriansyah (24) Warga Jalan Demang Lebar Daun Komplek Hujan Emas Blok E No.3 Palembang.

Adapun kronolgis kejadian bermula, pada hari Kamis, 20 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 wib lalu, dimana Tersangka Endang dan rekan-rekannya berkumpul didepan minimarket Indomaret di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. lalu menuju ke wilayah Ogan Komering Ilir (OI) untuk mencari targetnya.

Tak lama kemudian, target yang mereka incar akhirnya datang, Lewatlah 2 unit mobil truk yang berwarna kuning, dengan cepat mereka langsung mengejar truk tersebut. Setelah truk tersebut berhenti, Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut. Bahkan mereka juga mengakui bahwa dirinya adalah Anggota Jatanras Polda Sumsel.

Kemudian, tersangka langsung menerangi atas truk dengan menggunakan senter dan melihat sebuah jeregen yang berada diatas truk tersebut, tersangka pun bertanya kepada korban jeregen apa itu tanya Anggota, dengan rasa takut korban menjawab, itu jeregen minyak solar pak jawab si korban kepada tersangka yang mengakui bahwa dirinya seorang Anggota Jatanras Polda Sumsel.

Setelah itu, Tersangka langsung mengajak jalan sopir truk, namun di tengah perjalanan tersangka mengajak damai dengan memintai uang sebesar Rp. 5000.000. korban pun menjawab, tidak punya uang sebanyak itu pak, dirinya saat itu cuma memegang uang sebesar Rp. 300.000, akhirnya uang tersebut diambil oleh tersangka.

Untuk kronologis lengkapnya Penangkapan, dilakukan Kamis, 24 Februari 2020, oleh Team Opsnal unit 1 dibawah Pimpinan Kompol Antoni Adhi, SH, MH, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Endang Saputra yang melakukan pecatan Polisi di Suka Bangun Palembang. Saat hendak ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menerjangkan Briptu Agus Mardiono dibagian Dada dan menujah. Hingga akhirnya, Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Endang.

Kemudian, Unit 1 Subdit 3 kembali berhasil menangkap, dua  Tersangka yang merupakan rekan dari endang. Kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas saat hendak melakukan Penangkapan terhadap tersangka Rian, bahkan tersangka juga melakukan perlawanan, Akhirnya Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Jatanras Polda Sumsel.

Dari pengakuan tersangka Rian bahwa dirinya telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 2 kali yakni kasus pencurian. sedangkan tersangka Angga sudah 3 kali melakukan aksi pencurian, dengan 7 tempat kejadi perkara yang berbeda,”akunya

Dari penangkapan tersebut, Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti (BB) satu unit kendaraan roda empat yakni Daihatshu Xenia warna putih BG 1405 NR (palsu), dua buah Derigen Minyak Solar, satu bilah pisau bergagang kayu dan satu buah senter.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, mengatakan, Dirinya behasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan Kekerasan (Curas), 1 dari 2 tersangka sekarang masih menjalani perawatan itensib dirumah Sakit Bhayangkara Palembang.

“Tersangka ini mengaku-ngaku sebagai Anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel. Untuk Modus tersangka kepada korban bahwa mereka akan di bawa ke Kantor Polda Sumsel. Namun setibanya didalam perjalanan tersangka langsung meminta uang kepada korban, “ujarnya

Atas perbuatan tersangka, ketiganya akan kita kenakan Pasal 365 KUHP Pidana Pasal 368 KUHP Pidana,”ujarnya (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here