OKU TIMUR, Jodanews – Aman (20) warga Desa Menanga Besar Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur, pada hari Kamis 20/02/2020 sekitar pukul 09.00 Wib, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Cempaka.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya menjelaskan, bahwa tersangka Aman ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bersama rekanya Hengki (DPO), terhadap korban Cahyadi (52) warga Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur.
“Peristiwa Curat yang menimpa korban, terjadi pada hari Rabu 19/02/2020 sekitar pukul 20.00 Wib dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, tertangkapnya tersangka ini, berkat adanya info dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka berada di rumahnya dan setelah diselidiki keberadaan tersangka, lalu kita melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya yang telah melakukan Curat bersama rekanya Hengki (DPO) di Desa Menanga Yengah Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur,” terang Kapolres.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo (milik korban) telah diamankan di Polsek Cempaka untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kapolres.
(Editor Jon Heri)








