Home HL Pengedar Shabu- Shabu di Wilayah Sungai Lilin di Ringkus Sat res Narkoba...

Pengedar Shabu- Shabu di Wilayah Sungai Lilin di Ringkus Sat res Narkoba Polres Muba

148
0

Laporan Cin/Humas

MUBA,jodanews.com –  Rosi (44) warga Kelurahan Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab.Muba diamankan Sat Narkoba Polres Muba. Selasa (18/02/2020) sekira pukul 00.05 wib.

Ia ditangkap di tempat kediaman tersangka sendiri, karena memiliki 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,70 (empat koma tujuh puluh) gram, dan
mengedarkan narkotika jenis shabu shabu di wilayah kecamatan Sungai Lilin. Hal ini disampaikan Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH kepada humas polres Muba, Rabu (19/2/2020).

Dikatakannya, bahwa penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu, dirumah tersangka. Berbekal Informasi tersebut, Aparat kepolisian sat narkoba langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Tak membutuhkan waktu lama petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka, alhasil barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,70 (empat koma tujuh puluh) gram, 1 bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop plastik, 1 buah dompet warna merah merk PALAPA JAYA, kita dapatkan dari tangan tersangka.

Selanjutnya, sat res narkoba langsung membawa tersangka dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Muba guna pemeriksaan lebih, imbuh Dedy.

Sambung Dedy, ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746″ tutup kasat.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here