Laporan : Idham
LAHAT, Jodanews– Terbitnya Perbup yang berisikan larangan untuk tidak menyelenggarakan aktifitas pada malam hari dengan kegiatan musik orgen tunggal. Malam ini mulai terasa dampaknya dikalangan masyarakat terutama di kota Lahat. Beberapa penyelenggara persedekahan benar-benar memilih tidak membunyikan musik yang biasa menjadi hiburan keluarga seperti yang terdapat di kawasan Gunung Gajah Lahat.
Kasat Polisi Pamong Praja Sigit Budianto, SH mengatakan bahwa pada malam Minggu seperti malam ini termonitor tidak ada sama sekali kegiatan persedekahan yang membunyikan orgen terbukti beberapa penyelenggara persedekahan yang berdekatan dengan rumah kediamannya tidak ada kegiatan dengan membunyikan orgen tunggal atau musik lainya.
“Untuk malam ini merupakan malam minggu pertama masyarakat Lahat tidak melakukan kegiatan malam hiburan persedekahan, terbukti sama sekali tidak ada kegiatan pada acara persedekahan yang akan melaksanakan acara resepsi besok hari minggu, seperti di tempat kami di kawasan Gunung Gajah sepi.” Ujar Sigit dihubungi melalui selulernya.
Sigit mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lahat akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait atas terbitnya Perbup yang berisi khusus larangan penyelenggaraan musik yang menggunakan sound sistem dan adanya sosialisasi tentang keputusan Bupati Lahat ini dirinya yakin sudah diketahui masyarakat. “Satpol-PP akan melakukan tindakan jika ada perintah terkait adanya Perbup ini, dan penghentian kegiatan orgen tunggal malam bisa dilakukan dari pemberian izin keramaian dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lahat, apabila izin tersebut dilanggar kami siap bertindak bersama Tim gabungan yang selama ini berjalan dengan baik.,” Pungkas Sigit.
Penghentian kegiatan orgen Tunggal malam ini memang sudah ditetapkan melalui Perbup. Dan Bupati Lahat H. Saifudin Aswari pun sudah mensosialisasikan akan surat keputusan ini pada setiap kunjungan baik baik di kota maupun di daerah luar kota Lahat.(Editor Jonheri)








