Home HL Melawan Petugas, Satu Dari Dua Tersangka Jambret IRT “Keok” Diterjang Timah Pansa...

Melawan Petugas, Satu Dari Dua Tersangka Jambret IRT “Keok” Diterjang Timah Pansa Anggota Buser Polsek Kalidoni

140
0

PALEMBANG, Jodanews.com –

Anggota Jajaran buser Polsek Kalidoni Palembang, berhasil menangkap dua pelaku jambret terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) beserta penadahnya.

Ketiga tersangka, ditangkap anggota Buser Polsek Kalidoni di kediaman masing-masing. Bahkan, satu dari tiga tersangka terpaksa ditembak, karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan di tangkap petugas.

Adapun identitas ketiga tersangka, yakni FF (23) warga Jalan Sutami Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, MW (16), keduaya merupakan tersangka jambret sedangkan LF (22) sebagai penadah.

Kapolsek Kalidoni, Palembang AKP Irene mengatakan, tersangka ini ditangkap petugas karena telah melakukan aksi jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada Selasa (17/11/2019) di Jalan Margoyoso depan PT. Pusri dengan menggunakan sepeda motor saat beraksi.

“Untuk tersangka Wahyu dia sebagai Joki, sedangkan Fadli dia sebagai eksekutor dan sebelum menjalankan aksi jambretnya, kedua tersangka terlebih dulu berkeliling naik motor untuk mencari mangsa, jika ada target langsung di pepet dan merampas tas korban kemudian lari,” ujar Kapolsek Kalidoni saat gelar perkara, Rabu (05/02/2020) di Polsek Kalidoni.

Lanjut Irene, tersangka Fadli ini merupakan residivis, pernah masuk penjara di Polsek Sako dengan kasus mencuri kabel dan dari pengakuan salah satu tersangka, kalau hasil jambretnya sudah di jual dan uangnya bagi rata sama Wahyu.

“Selain kedua tersangka Fadli dan Wahyu, kita juga berhasil mengamankan penadahnya, yaitu bernama Latif,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu Handphone dan satu buah sepeda motor milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka Fadli dan Wahyu akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberetan serta kekerasan. Sedangkan untuk tersangka Latif akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penerima barang hasil curian atau penadah dan ketiganya, terancam 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here