PALEMBANG, Jodanews.com – Korem 044/Gapo menerima Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018, Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Satuan Jajaran Korem 044/Gapo Tahun Anggaran 2020, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Gedung Balai Prajurit Makorem, Jalan Jendral Sudirman KM 4,5, Rabu (05/02/2020)
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yakni pihak dari BPKP Sumsel Rizal Sari, dan juga dihadiri oleh Pasi Log Rem 044/Gapo Mayor Inf M Zaroni, para Pasi Jajaran Korem, para Prajurit dan PNS Korem 044/Gapo.
Rizal Sari mengatakan, bahwa sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018 di Korem 044/Gapo ini, bertujuan untuk proses barang harus dibeli serta pemaketan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan prentansi,
sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut dapat disatukan atau dipusatkan.
“Untuk itu, sosialisasi ini agar dapat melaksanakan persiapan pengadaan langsung, untuk pengadaan barang seperti pekerjaan kontruksi dan jasa lainnya,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








