Home HL Dua Pelaku Pencurian Expeller Arm Digester Milik PTPN 7 Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Expeller Arm Digester Milik PTPN 7 Diamankan Polisi

122
0

Laporan Cin

MUBA,jodanews.com – Dua pelaku curat berinisial Tab (38) dan YYB (24) warga dusun III desa Teluk Kijing komplek PTPN 7 kecamatan Lais diamankan unit reskrim polisi sektor (Polsek) Lais resor Musi Banyuasin.

Keduanya diamankan karena di duga telah melakukan pencurian dengan pemberatan didalam Pabrik PTPN 7 Betung yang berada di dusun VI Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (1/2/2020).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFFARUDDIN, SH mengatakan, para pelaku ditangkap Sabtu 01 Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib, berikut barang bukti berupa satu set EXPELLER ARM DIGESTER.

Diketahui dari intrograsi yang didapat pelaku TAB berstatuskan Karyawan PTPN 7 sedangkan YYB adalah PK PTPN 7, kedua pelaku ditangkap Tim SatGas Pengamanan perusahaan.

“Sudah kita amankan dari serahan tim satgas pengamanan perusahaan. Satu karyawan PTPN 7 dan satu lagi PK perusahaan.kejadian nya Sabtu 01 Februari 2020 sekira pukul 19.30 Wib.” Ujar kapolsek.

Sambung dia, keduanya memanfaatkan situasi yang dimana saat itu 1(satu) Set EXPELLER ARM DIGESTER (baling2 perontok buah sawit) sedang tergeletak dikarenakan mesin nya dalam perbaikan. Lalu barang tersebut langsung dibawa kepenjual rongsokan dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

Belum sempat mendapatkan hasil Jual barang bukti, keduanya langsung diamankan tim satgas dan langusung diserahkan ke mapolsek Lais guna pemerikasaan Lebih Lanjut.

“ akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 angka ke 4 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana pada kedua pelaku Curat ini” ujar kapolsek melalui via whatsapp,Senin (3/2/2020).(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here