Home HL Satu Dari Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polsek Semendawa Suku III

Satu Dari Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polsek Semendawa Suku III

149
0

Laporan Abiyasa

OKUT, Jodanews.com – Satu dari dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil diringkus Reskrim Polsek Semendawa Suku III, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 14/1/2020 sekitar pukul 22 00 Wib.

Tersangka berinisial R (18) dan S (14) DPO warga Desa Taman Agung, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur ini diringkus, karena telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Type L2S tahun 1981 warna merah dengan nomor Polisi AE 4982 AR milik korban berinisial S (58) warga Desa Krujon, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, pada Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangkajaya SH SIK melalui Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Syafri, menjelaskan, bahwa tersangka diringkus berdasarkan laporan korban, mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota Opsnal Polsek Semendawai Suku III, kemudian sekita pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal langsung menuju sasaran ke Desa Taman Agung Kecamatan Semendawai Suku III.

“Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri motor milik korban di jalan Persawahan Desa Krujon, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur bersama temannya,” ungkap Kapolsek.

Berikut barang bukti yang digunakan tersangka, untuk melakukan aksi pencurian yakni satu unit Motor Yamaha Vixion Nopol BG 2205 XV Warna merah maron yang telah dipasang lis hitam. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here